Kejari Eksekusi Ketua Parade Madiun
KANALMADIUN- Kejari Mejayan, Madiun, akhirnya melakukan eksekusi ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Madiun, Dimyati Dahlan, dalam kasus penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari, Rabu( 30/03/ 2016).
Dimyati datang ke kantor Kejari Mejayan untuk memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pencocokan identitas, kemudian diantar oleh jaksa eksekutor, Tunik Pariyanti, ke Lapas Klas I Madiun untuk menjalani eksekusi.
Usai melaksanakan eksekusi, jaksa eksekutor Tunik Pariyanti mengatakan, dalam hal melakukan eksekusi terhadap terpidana, kejaksaan sifatnya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dasar kami melakukan eksekusi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan secara umum, tadi ketika dia diperiksa tim medis Lapas, terpidana (Dimyati Dahlan) dalam keadaan sehat. Terpidana juga koorseratif. Kemarin (Selasa) kami panggil, hari ini (Rabu) langsung datang untuk menjalani eksekusi,” terang Tunik Pariyanti kepada wartawan, di depan Lapas.
Sementara itu korban penganiyaan Dimyati, Tri Lestari, mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat dalam mengeksekusi terpidana. Karena memang tak seorangpun yang kebal hukum.
“Indonesia ini negara hukum. Jadi tidak ada satupun orang yang ketika dia melanggar hukum, hukum tak mampu menyentuhnya. Biar masyarakat kita ini hidup berdampingan dengan ayem tentrem. Yang pernah mengatakan dirinya kebal hukum, semoga peristiwa ini mampu membuat beliau sadar dan lebih menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Tri Lestari, kepada wartawan, Rabu (30/03/2016) siang.
Untuk diketahui, salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan yang juga warga Jalan KH Wakhid Hasyim RT 23 RW 08 Desa Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.
Putusan kasasi Nomor 1004 K/Pid/2015 atas nama Dimyati Dahlan, menolak permohonan kasasi pemohon (Dimyati Dahlan) untuk seluruhnya dan memvonis terdakwa selama 3 bulan penjara. Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Dr.Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota masing-masing H Dudu D Machmudin dan H Margono.
Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama 3 bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Sedangkan perkara yang menyeret Dimyati Dahlan ke meja hijau, berawal dari “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” di rumah Kepala Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu (5/7/2014). Karena saat itu masa tenang, Panitian Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut. Acara itu dibubarkan Panwaslu, karena ketika masa tenang menjelang Pilpres, ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu.
Karena itu, kemudian ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari, meminta agar kegiatan dihentikan. Dari situlah kemudian terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan ringan oleh Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara, kepada Tri Lestari. Tak terima atas perbuatan Dimyati, kemudian korban melapor ke polisi hingga pada akhirnya perkara tersebut berujung ke pengadilan.(as/kanalponorogo)