Polres Bangkalan Bekuk Komplotan Curanmor
KANALBANGKALAN :Satuan (Sat)Reskrim Polres Bangkalan Jawa Timur tangkap dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Kedua pelaku curanmor itu MI (24) warga Dusun Pasar Barat RT 3/RW 2 Desa/ Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang mengaku baru sekali melakukan curanmor dan MM (34) warga Dusun Jaddih Tengah, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan sebagai penadah mengaku sudah 6 kali menerima dan membeli sepeda motor curian dari AU salah satu pelaku curanmor pasangan MI saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian dijual kembali kepada penadah HR dengan mengambil keuntungan Rp 250 ribu dari harga yang dia beli sebelumnya.
Penangkapan pelaku bermula sekitar pukul 1.00 dini hari tadi Nanang Riwanto (24) pemilik sepeda motor honda Beat warna putih tahun 2013 nopol L 6440 LA pulang kerumah kostnya di jalan Kenanga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota/Kabupaten Bangkalan memakirkan sepeda motornya.
Sekitar pukul 5.00 saat korban (Nanang) terbangun dan keluar dari rumah kostnya. Melihat dua orang yang mencurigai mengendarai sepeda motor yamaha vega berhenti didepan rumah kostnya.
Beberapa saat kemudian tepatnya usai korban berwudhu, melihat sepeda motornya tampak dikendarai oleh salah satu yang dicuigai tadi dan dibawa lari kearah Desa Socah. Karuan saja korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat Polres Bangkalan yang sedang melakukan kring serse.
Aparat yang sudah diberi tahu ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 07.30 WIB langsung merencanakan penggeledahan dirumah yang diyakini sebagai rumah pelaku curanmor.
Saat digeledah, ternyata sepeda motor Honda Beat ditemukan dibalik rerumputan belakang rumah tersangka dalam keadaan tanpa plat nomor dan kunci kontak rusak, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” papar Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji. (yans)