Home / Hukrim

Rabu, 30 Maret 2016 - 16:04 WIB - Editor : redaksi

Perampok Bertopeng Didor

Perampok bertopeng berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi (foto : dik/kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Opsnal Satreskrim Polres Ngawi terpaksa harus menghadiahi timah panas mengenai salah satu dari dua orang kawanan perampok.

Dua pelaku yang berhasil dilumpuhkan yaitu EB (27) warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi dan SP (37)  warga Dusun/Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah.

Dengan berbekal senjata tajam jenis golok kedua pelaku ini berhasil masuk rumah Sutopo di Dusun Sidorejo, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi,  Jumat(11/03/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB dengan terlebih dahulu mencokel pintu jendela.

Dengan memakai cadar atau topeng penutup wajah EB dan SP langsung mengancam korbanya yang sedang tidur dengan golok untuk menyerahkan perhiasan emas. Tidak mau nyawanya melayang, Sutopo pun langsung menyerahkan perhiasan kalung dan gelang yang dimiliki istrinya.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Sabu

“Kedua pelaku ini memang dikenal sadis terhadap korbanya kalau mencoba melawan pasti akan dianiaya dengan senjata tajamnya itu. Dan penangkapan terhadap pelaku SP ini mendasar pengembangan dari EB yang sudah tertangkap sebelumnya dari kasus lainya,” tegas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo dihadapan wartawan, Rabu (30/03).

Sesuai pengakuan para pelaku jelasnya, hasil dari kejahatanya berupa perhiasan emas laku dijual senilai Rp 1,8 juta ke pedagang kecil. Kemudian uang dibagi dua masing-masing pelaku mendapatkan Rp 900 ribu. Namun saat diamankan, sisa uang yang ada tinggal Rp 100 ribu lebih dari tangan SP.

Bahkan kedua pelaku dalam memuluskan aksinya terbilang nekat, seperti pengakuan EB dihadapan Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, dirinya membawa sepeda motor hasil gadaian dari pihak lain sebagai sarana operasional menuju rumah korban.

Baca Juga :  Kabupaten Ngawi Tertinggi Nunggak Raskin

Dari aksi kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu golok, satu buah sarung warna merah dan uang tunai sekitar Rp 100 ribu. Kedua pelaku baik EB maupun SP bakal dikenai pasal 365 KUHP sub 368 KUHP tentang  pencurian yang disertai ancaman kekerasan dengan pencara maksimal 12 tahun.

“Apabila ada warga yang merasa dirugikan dari kedua pelaku ini maka segera melaporkan ke pihak petugas terdekat maupun langsung ke Polres Ngawi. Saat ini kedua pelaku masih kita mintai keterangan siapa tahu ada korban-korban lainya,” pungkas AKP Andy Purnomo. (dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tentang Gugatan Tersangka Penggelapan Ranmor, Inilah Jawaban Polres Ponorogo

Hukrim

Polisi Kebut Berkas Tersangka RSUD Kloter Dua

Hukrim

Polres Ponorogo Gelar Pasukan Ops Simpati Semeru 2016

Hukrim

Tiga Pejabat Dindik Ponorogo Divonis Kasus DAK

Hukrim

Pengedar Pil Koplo, Usai Ijab Qobul Dijemput Polisi

Hukrim

Polisi Oprak Trek-Trekan Jalan Baru

Hukrim

Polres Gelar Rekontruksi Perampokan Toko Emas Ngrayun

Hukrim

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Penadah Curanmor