Inspektorat Kabupaten Ngawi Siap Berikan Sanksi Pemilik Cafe Ilegal

Yulianto Kusprasetyo Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi
KANALNGAWI- Pasca penertiban cafe karaoke ilegal di kawasan Desa/Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang pemiliknya seorang PNS, membuat Inspektorat kabupaten setempat kebakaran jenggot.
Yulianto Kusprasetyo Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi menegaskan, tidak sepantasnya oknum abdi negara memiliki sarana hiburan tanpa dilengkapi perijinan sesuai peraturan yang berlaku.
Terlebih cafe karaoke yang berada ditengah pemukiman warga tersebut beberapa kali mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi.
Dikatakan Yuli, tidak menutup kemungkinan pihak Inspektorat Kabupaten Ngawi bakal memberikan sanksi jika ada warga dilingkungan cafe karaoke berada membuat laporan langsung ke Bupati Ngawi dengan tembusan Inspketorat.
“Jika ada warga yang merasa keberatan akibat ulah oknum PNS itu silahkan membuat laporan kepada Bupati Ngawi dengan tembusan pihak kita (Inspektorat-red). Terkait hal itu bisa kita tindaklanjuti sesuai aturanya apabila benar-benar meresahkan warga,” ungkap Yuli, Rabu(06/04) kemarin.
Dia pun membenarkan, jika ada bukti yang menguatkan yang mengarah adanya oknum PNS secara etika melakukan pelanggaran baik moral maupun lainya sangat berpotensi mendapat ganjaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Meski demikian lanjut Yuli mengenai sangsi tetap mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan eksesnya ditengah masyarakat.
“Sanksi itu bisa tegoran juga bisa tertulis peringatan keras sampai pada penurunan golongan jabatan dan terakhir adanya pemecatan. Namun semuanya itu tetap mengacu pada tingkat kesalahan,” beber Yuli lagi.
Seperti diketahui kemarin, Satpol PP Kabupaten Ngawi melakukan penindakan keras dengan melakukan penyegelan terhadap cafe karaoke ilegal milik Hendi Ruswinarno yang berada di Dusun Ngrambe, RT 02/RW 04, Desa/Kecamatan Ngrambe. Arief Setyono Kasi Penindakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi menjelaskan, penutupan cafe karaoke ilegal tersebut setelah sebelumnya dilayangkan surat peringatan hingga tiga kali.
Sekiranya tidak mengindahkan terhadap surat peringatan, maka sesuai aturan yang berlaku cafe karaoke milik Hendi Ruswinarno oknum PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Ngrambe langsung disegel. Akan tetapi sebelum penyegelan, pihak petugas trantib itupun sudah memerintahkan kepada pemiliknya untuk membawa pulang seluruh peralatan baik monitor serta sound system.
“Kafe karaoke itu belum memiliki ijin hiburan maupun amdal sehingga menyalahi peraturan yang ada dan wajib ditindak. Operasi penertiban kemarin itu tetap kita lakukan setelah si pemiliknya tidak mentaati surat peringatan yang kita keluarkan sebelumnya,” pungkas Arief Setyono. (dik/kanalponorogo)