Home / Hukrim

Minggu, 10 April 2016 - 12:02 WIB - Editor : redaksi

Edarkan Pil Koplo di Jalan Baru Kemuning, Warga Balong Dicokok Polisi

 

Barang bukti awal yang berhasil disita dari tangan tersangka ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Polisi mengamankan EP (25) warga Desa Karangan, Kecamatan Balong, karena kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan pil eksotan double L  di jalan baru, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Sabtu(09/04/2016) pukul 18.00 WIB petang kemarin.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di jalan baru yang menuju waduk Bendo tersebut sering dijumpai sejumlah pemuda yang pesta narkoba jenis pil koplo. Tak hanya itu ditempat tersebut juga sering dipergunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sambit Melaksanakan Pengamanan Sima'an Al Quran dan Dzikrul Ghofilin Legi Di Desa Nglewan

Mendapati informasi tersebut, anggota Satreskrim Polsek Sambit segera meluncur ke TKP guna melakukan peneyelidikan dan pengintaian.

Dari pengintaian yang dilakukan, petugas mendapati sejumlah pemuda yang bergerombol, yang setelah didekati dan dilakukan penggeledahan ternyata mereka sedang mengonsumsi dan melakukan jual beli pil setan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan pil doble L sejumlah 12 butir, uang senilai Rp.10.000,- dan setengah botol minuman keras jenis arak Jowo.

Baca Juga :  Polres Madiun Ungkap Peredaran Narkoba Yang Dikendalikan Dari Lapas

Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolsek Sambit guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di jalan baru Kemuning sering terjadi transaksi narkoba jenis pil double L. Anggota kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,”ucap Kapolsek Sambit AKP Darmana.

Dari pemeriksaan tersangka, polisi masih terus melakukan pengembangan dugaan masih adanya pelaku lain.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Korupsi Humas Ponorogo, Bank Jatim Terlibat?

Hukrim

Tujuh Berkas Perkara DAK Dindik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Walikota Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus TPPU

Hukrim

Wabup Ida Mangkir di Sidang Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Temuan Barang Bukti Dalam Pengawasan Polisi, Belum Ada Rilis Noka Nosin

Hukrim

Jelang Pilkada, Polres Waspadai Gesekan di Masyarakat

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sambit

Hukrim

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polres Ponorogo