Barang bukti awal yang berhasil disita dari tangan tersangka ( foto : kanal ponorogo)
KANALPONOROGO-Polisi mengamankan EP (25) warga Desa Karangan, Kecamatan Balong, karena kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan pil eksotan double L di jalan baru, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Sabtu(09/04/2016) pukul 18.00 WIB petang kemarin.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di jalan baru yang menuju waduk Bendo tersebut sering dijumpai sejumlah pemuda yang pesta narkoba jenis pil koplo. Tak hanya itu ditempat tersebut juga sering dipergunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Mendapati informasi tersebut, anggota Satreskrim Polsek Sambit segera meluncur ke TKP guna melakukan peneyelidikan dan pengintaian.
Dari pengintaian yang dilakukan, petugas mendapati sejumlah pemuda yang bergerombol, yang setelah didekati dan dilakukan penggeledahan ternyata mereka sedang mengonsumsi dan melakukan jual beli pil setan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan pil doble L sejumlah 12 butir, uang senilai Rp.10.000,- dan setengah botol minuman keras jenis arak Jowo.
Pelaku kemudian di gelandang ke Mapolsek Sambit guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di jalan baru Kemuning sering terjadi transaksi narkoba jenis pil double L. Anggota kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,”ucap Kapolsek Sambit AKP Darmana.
Dari pemeriksaan tersangka, polisi masih terus melakukan pengembangan dugaan masih adanya pelaku lain.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009.(wad/kanalponorogo)