Pengembangan TKP Sambit, Polsek Jetis Tangkap Pelaku Peredaran Pil Koplo

Barang bukti awal yang berhasil disita dari tangan tersangka ( foto : kanal ponorogo)
KANALPONOROGO-Satreskrim Polsek Sambit terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan baru Kemuning.
Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas telah berhasil mengamankan EP(25) warga Desa Karangan, Kecamatan Balong.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik berhasil mengorek jika tersangka tidak sendiri, melainkan ada satu teman lagi bernama HRD tinggal di Desa Mojorejo, Jetis.
Memperoleh keterangan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Sambit kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Jetis, yang kemudian meluncur ke rumah HRD yang berada di Dukuh Banthengan, Desa Mojorejo, Jetis dan berhasil menangkap HRD yang kemudian digelandang ke Polsek Jetis.
Dari pemeriksaan, barng bukti pil doble L sebanyak 12 butir tersebut yang 7 butir diakui milik EP, dan yang 5 butir diakui milik HRD.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan, darimana keduanya mendapatkan pil setan tersebut.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka kasus peredaran obat terlarang yang merupakan pengembangan dari Sambit. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna menelusuri dari mana mereka dapatkan pil dobel L tersebut,”ucap Kapolsek Jetis, AKP Sumidyan.(wad/kanalponorogo)