KANALPONOROGO- Hanya dalam waktu dua jam anggota Polsek Sawoo berhasil menangkap NY (31) warga Desa Lembah, Kecamatan Dolopo, Madiun, pelaku pencurian sepeda motor(Curanmor) Satria Fu milik Lasmini, warga Dukuh Nglumpang, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa setempat, Senin (11/04/2016).
“Anggota berhasil mengamankan pelaku curanmor dengan TKP Dukuh Nglumpang, Desa Pangkal,”ucap Kapolsek Sawoo, AKP Sudaroini.
Kejadian bermula saat korban sedang menghadiri hajatan pernikahan dirumah tetangganya, Sugianto, dengan membawa sepeda motor Suzuki Satria Fu Nopol AE 2827 W, dan diparkir didepan rumah Bu Katiyem. Saat selesai hajatan korban hendak pulang dan mengambil sepeda motor yang diparkir didepan rumah Bu Katiyem tersebut namun dicari-carinya sepeda motor miliknya tidak berada di tempat semula ia parkirkan.
“Sebelumnya tadi, motor saya parkir di depan rumah Bu Katiyem, namun setelah selesai acara pernikahan saya hendak pulang dan saat mau mengambil sepeda motor saya ternyata sudah tidak ada di tempat semula,”ucap Lasmini.
Merasa telah kehilangan motor, korban dengan ditemani tetangganya segera melaporkan ke Polsek Sawoo.
Mendapati laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor, anggota Polsek Sawoo langsung menyebar untuk melakukan penghadangan dan penyelidikan atas tindak kejahatan curanmor tersebut.
Gerak cepat anggota Polsek Sawoo tidak sia-sia, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat sedang beristirahat dirumah Samuti, warga Dukuh Kacangan RT/RW 02/01 Desa/ Kecamatan Sawoo.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Sawoo untuk proses penyidikan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 21.000.000,- .
“Hanya berselang dua jam, anggota berhasil menangkap pelaku curanmor. Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,”terang AKP Sudaroini.(wad/kanalponorogo)