Polsek Balong Cokok Pengedar Pil Koplo

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Balong ( foto : kanal ponorogo)
KANALPONOROGO-Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balong mengamankan MH(22) warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Ponorogo karena kedapatan mengedarkan obat terlarang berupa pil dobel L dan dekstro, Sabtu(23/04/2016) sekira pukul 20.00 WIB.
“Berawal dari dari informasi bahwa di Desa Bajang diduga ada penjual pil dobel L dan dekstro, kemudian anggota Reskrim Polsek Balong segera menuju ke TKP dan setelah melakukan lidik akhirnya berhasil menangkap pelaku,”ucap Kapolsek Balong, AKP Sukamto.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh anggota Reskrim Polsek Balong, bahwa di Desa Bajang diperkirakan ada penjual pil doubel L dan Dextro, maka petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pembeli ( saksi YPU ) dengan barang bukti (BB) 17 butir pil jenis doubel L warna putih.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YPU, yang dari dia diperoleh informasi jika barang haram tersebut didapat dari pelaku MH.
Tak mau kehilangan buruanya, polisi langsung bergerak cepat yang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 300 butir pil jenis doubel L dan 17 butir pil jenis Dextro dan selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Balong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan saksi sedang menjalani proses pemeriksaan untuk keperluan pengembangan kasus,”terang AKP Sukamto.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, karena pelaku diduga telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau keamanan kesehatan.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 300 butir pil jenis doubel L dan 17 butir pil jenis Dextro ( disita dari pelaku ), 17 butir pil jenis double L yang disita dari saksi. (wad/kanalponorogo).