KANALPONOROGO-Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Babadan, Ponorogo berhasil menangkap RNS(27) warga Jalan Keramat, Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri pelaku tindak kejahatan penipuan dan penggelapan dengan korban Nita Ardiyani (20) warga Dukuh Pandanderek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kamis (28/06/2016).
“Anggota berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan penipuan dan penggelapan ditempat persembunyianya di Kediri, dengan korban warga Jetis,”ucap Kapolsek Babadan, AKP Nyoto.
PERINGATAN : Dilarang keras mengkopi berita tanpa SEIJIN kanalponorogo
Kejadian bermula pada Hari Rabu (27/04/2016) sekira pukul 16.00 WIB pelaku yang baru pertama kali bertemu dengan korban di sebuah warung kopi milik Fatonah, yang berada di Jalan Raya Ponorogo-Madiun KM 1, masuk Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo berusaha meminjam handphone merk samsung note 2 dan sepeda motor Honda Beat kepada korban dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga 2 jam pelaku tidak kunjung kembali.
Merasa curiga, korbanpun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan karena merasa ditipu dan barang miliknya digelapkan oleh pelaku.
Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Babadan langsung bergerak cepat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku, yang kemudian diperoleh keterangan jika pelaku adalah warga Kediri.
Tak mau kehilangan buruanya, anggota Reskrim Polsek Babadan segera bergerak ke wilayah Kabupaten Kediri, yang kemudian hanya selang semalam petugas berhasil menemukan persembunyian pelaku yaitu dirumah tinggal Wahyu warga Dukuh Klepo RT03/RW08, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kediri, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Polsek Babadan guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”terang AKP Nyoto.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna merah nopol AE 2206 VI beserta STNK dan satu buah handphone merk Samsung Note 2 warna putih.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(wad/ http://kanalponorogo)