Home / Hukrim

Kamis, 28 April 2016 - 20:47 WIB - Editor : redaksi

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Babadan Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Babadan ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Babadan, Ponorogo berhasil menangkap RNS(27) warga Jalan Keramat, Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri pelaku tindak kejahatan penipuan dan penggelapan dengan korban Nita Ardiyani (20) warga Dukuh Pandanderek, Desa Winong, Kecamatan Jetis, Kamis (28/06/2016).

“Anggota berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan penipuan dan penggelapan ditempat persembunyianya di Kediri, dengan korban warga Jetis,”ucap Kapolsek Babadan, AKP Nyoto.

PERINGATAN : Dilarang keras mengkopi berita tanpa SEIJIN kanalponorogo

Kejadian bermula pada Hari Rabu (27/04/2016) sekira pukul 16.00 WIB pelaku yang baru pertama kali bertemu dengan korban di sebuah warung kopi milik Fatonah, yang berada di Jalan Raya Ponorogo-Madiun KM 1, masuk Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo berusaha meminjam handphone merk samsung note 2 dan sepeda motor Honda Beat kepada korban dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga 2 jam pelaku tidak kunjung kembali.

Baca Juga :  Polres Kediri Perkuat Karakter Humanis dan Spiritualitas Anggota Lewat Binrohtal

Merasa curiga, korbanpun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan karena merasa ditipu dan barang miliknya digelapkan oleh pelaku.

Barang bukti hanphone samsung note 2 dan STNK milik korban ( foto : kanal ponorogo)
Barang bukti hanphone samsung note 2 dan STNK milik korban ( foto : kanal ponorogo)

Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Babadan langsung bergerak cepat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku, yang kemudian diperoleh keterangan jika pelaku adalah warga Kediri.

Tak mau kehilangan buruanya, anggota Reskrim Polsek Babadan segera bergerak ke wilayah Kabupaten Kediri, yang kemudian hanya selang semalam petugas berhasil menemukan persembunyian pelaku yaitu dirumah tinggal Wahyu warga Dukuh Klepo RT03/RW08, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kediri, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya.

Baca Juga :  Empati Kapolres Ponorogo Terhadap Trendi Parama Wardhani Yang Sakit Saraf Otak

“Saat ini tersangka beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Polsek Babadan guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”terang AKP Nyoto.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna merah nopol AE 2206 VI beserta STNK dan satu buah handphone merk Samsung Note 2 warna putih.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(wad/ http://kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gagal Rampas Motor Korban, Kawanan Begal Bacok Korbannya

Hukrim

Terduga Penyekapan dan Pemerasan, Oknun Polri dan Sipil

Hukrim

Pembunuh Mahasiswi Akper, Divonis 18 Tahun

Hukrim

Rita Krisdianti Dijatuhi Vonis Hukuman Mati Oleh Mahkamah Tinggi Malaysia

Hukrim

Tebang Kayu di hutan Perhutani, Warga Pulung Dicokok Polisi

Hukrim

Berkas P21, Wabup Ida Belum Ditahan

Hukrim

Prihatin, Gelar Aksi Penggalangan Koin Untuk Kejaksaan

Hukrim

Pencuri Rumah Kos Jalan Pramuka Kabur, Polisi lepaskan Tembakan Peringatan