Dua Pelaku Curas di Sukorejo Dibekuk Polres Ponorogo
KANALPONOROGO-Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Danyang-Magetan masuk Dukuh Krajan Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Rabu(04/05/2016).
Dua orang pelaku yaitu YNH(36) warga Desa Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo dan JS(37) warga Kelurahan Kejuron, KecamatanTaman, Madiun Kota.
“Anggota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya Magetan-Ponorogo,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.
Kejadian bermula saat korban Agung Basuki Rahmat(25) warga Dukuh Pacar RT 02/ RW 02 Desa Tugu Kecamatan Mlarak, Ponorogo melintas melintas dari Magetan, tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AE 2261 BW dan salah satu pelaku yaitu JS mengayunkan clurit mengenai tangan kanan korban. Sehingga korban berhenti yang kemudian meninggalkan sepeda motor Honda Vario Nopol AE 5260 VN yang dikendarainya.
Mengetahui korban meninggalkan sepeda motornya, salah satu pelaku yaitu JS tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut kemudian membawa pergi motor milik korban, sementara satu orang pelaku masih berada diatas sepeda motor yang dikendarainya.
Pada saat pelaku akan melarikan diri, korban berhasil menarik krah baju pelaku dan memukul wajah pelaku sehingga terjatuh bersama sepeda motornya. Korbanpun berteriak minta tolong dan kemudian berdatangan warga membantu menangkap pelaku.
Tertangkapnya satu pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan berhasil menangkap salah satu pelaku yang berusaha kabur dirumahnya Desa Kejuron, KecamatanTaman, Madiun Kota.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap, berhasil kita korek tentang satu pelaku lainya, yang akhirnya kita tangkap di rumah tinggalnya,”ucap AKP Rudy Darmawan
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AE 2261 BW milik pelaku, 1 buah pisau lipat, 1 lembar STNK sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 17.900.000.-
Guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ponorogo.(wad/kanalponorogo.com)