Home / Hukrim

Sabtu, 14 Mei 2016 - 18:39 WIB - Editor : redaksi

Polsek Sambit Amankan Pelaku Illegal Loging

Petugas menunjukan barang bukti kayu hasil curian ( foto ; kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Anggota unit Satreskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan PAI (66) dan SOI (47) keduanya warga Dukuh/Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, pelaku tindak pidana pencurian kayu hutan, Sabtu(14/05/2016).

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat dan laporan dari mantri kehutanan. Selanjutnya anggota Unit Satreskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Polsek Sambit guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim 0802/Ponorogo Hadir Dalam Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022

“Sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga laporan dari mantri hutan, setelah dilakukan penyelidikan anggota unit reskrim berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kayu hasil hutan. Saat ini duanya masih menjalani pemeriksaan intensif,”ucap Kapolsek Sambit, AKP Darmana.

Baca Juga :  Dua Blandong Kayu Diciduk

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit gergaji sensow, satu unit gergaji serkel, kayu pinus berbentuk bulatan, papan, balok.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b, c jo pasal 83 huruf a, b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Grebeg Sabung Ayam di Keniten

Hukrim

Polisi Garuk PSK di Seputar Bekas Lahan Terminal lama

Hukrim

Pembunuh Mahasiswi AKBID Divonis 11 Tahun

Hukrim

Curi Emas Milik tetangga, Pemuda Pulung Dicokok Polisi

Hukrim

Malam Pergantian Tahun, Polsek Sambit Amankan Belasan Ribu Pil Koplo

Hukrim

Orang Gede Ponorogo Jadi Target Satgas Anti Korupsi

Hukrim

Divonis 1, 4 Tahun, Eks Dirut RSUD dr Hardjono Banding

Hukrim

Sidang Kasus DAK Dengan Agenda Putusan Sela, Eksepsi Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Ditolak