Home / Birokrasi / News

Sabtu, 28 Mei 2016 - 10:46 WIB - Editor : redaksi

Hattrick, BPN Ponorogo Terima Penghargaan Tercepat

Kepala BPN Ponorogo Imam Nawawi menerima penghargaan dari kepala KPKNL Madiun Cecep Syaefulloh ( foto : kanalponorogo.com)

KANALPONOROGO-Prestasi spektakuler ditorehkan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Ponorogo dengan meraih HATTRICK penghargaan sebagai kantor pertanahan tercepat dalam penyelesaian sertifikasi BMN berupa tanah dari Kemenkeu RI dalam tiga tahun berturut turut.

Penghargaan dari Kemenkeu RI tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Cecep Syaefulloh SH kepada kepala BPN Ponorogo Imam Nawawi,  Rabu(25/05/2016) lalu.

“Hasil kerja keras jajaran BPN Ponorogo dan koordinasi yang terjalin baik dengan satuan Kerja SKPD di Ponorogo serta KPKNL Madiun. Mempertahankan ranking pertama di Jawa Timur tidaklah mudah, tapi alhamdulillah kami dapat mempertahankan hingga tiga tahun berturut turut,”ucap Kepala BPN Ponorogo, Imam Nawawi kepada kanalponorogo.com, Sabtu(28/05/2016).

Baca Juga :  Beras Cadangan Polri 10 Ton di bagikan Kapolres Ponorogo kepada Masyarakat terdampak Covid-19

Atas raihan prestasi dan mampu mempertahankan dalam tiga tahun berturut-turut tersebut, Imam Nawawi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, “kami ucapkan beribu terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya kepada jajaran BPN Ponorogo yang bekerja keras dengan dedikasi dan semangat kebersamaan sehingga kita bisa meraih dan mempertahankan prestasi ini,”tegas Imam Nawawi.

Baca Juga :  Polsek Siman Melaksanakan Pengamanan Pendistribusian Bansos Kepada Masyarakat

Ditambahkanya,”hal ini tentu menjadi pemicu kami untuk terus berbenah memperbaiki layanan pertanahan untuk masyarakat Ponorogo. Kami berharap masyarakat mengurus sendiri dengan datang ke kantor BPN, nikmati kemudahan dan percepatan yang sudah kami lakukan,”bebernya.

Disebutkanya, BPN Ponorogo telah menerapkan program Layanan S3 Sebelas Layanan Sehari Selesai yang meliputi : peralihan hak dari jual beli, hibah, waris, APHB, lelang, pengecekan sertipikat, pencatatan hapusnya hak tanggungan(Roya), peningkatan hak, SKPT, pencatatan sita, dan pencatatan blokir. (wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Headline

Kebakaran Rumah di Sampung Ponorogo, Satu Penghuni Meninggal Dunia

Hukrim

Diduga Tilep Dana PNPM, Warga Jenangan Ditahan

News

Agus Widodo : Ibarat Bendera Telah Dikibarkan, Pantang Untuk Kita Turunkan

Hukrim

Sidang DAK, Dengarkan Kesaksian Dari Cv Global Inc

News

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2016

Peristiwa

Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Motor di Cakruk 25 Sawoo

Birokrasi

Bupati Sugiri Menolak Dikalungi Bunga Saat Kunjungan di MTsN 2 Ponorogo

Peristiwa

Semalam Tak Pulang, Warga Sampung Ditemukan Mengambang di Sungai