Jual Miras, Warga Balong Dicokok polisi

redaksi 28 Mei 2016 Hukrim
Barang bukti arak jowo yang berhasil diamankan ( foto : kanalponorogo.com)

Barang bukti arak jowo yang berhasil diamankan ( foto : kanalponorogo.com)

KANALPONOROGO-Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan SAR(44) warga Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Balong Ponorogo karena kedapatan menjual dan mengedarkan minuman keras jenis arak jowo(Arjo), Jumat( 27/05/2016) malam.

“Sbelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan lidik dan akhirnya anggota Satreskoba mengamankan penjual minuman keras jenis arak jowo beserta barang bukti,”ucap Kasubbaghumas Polres Ponorogo, AKP Harjadi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 7 botol air mineral berisi penuh minuman keras jenis arjo dan lima botol bekas kemasan air mineral ukuran 1500 mililiter yang berisi setengahnya minuman keras jenis arak jowo serta uang sejumlah Rp 18.000,-.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dianggap telah melanggar pasal 204 tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya.

Saat ini terhadap pelaku dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.(wad/kanalponorogo.com)