Home / Hukrim

Selasa, 7 Juni 2016 - 20:25 WIB - Editor : redaksi

Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota 'Punk' Mulai Diadili

Para terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan

KANALMADIUN-Kasus pembunuhan terhadap sesama anggota ‘Punk’ dengan tujuh terdakwa yakni Bram Yulianto Cs, asal Tuban, mulai diadili di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa(07/06/2016).

JPU Sendhy, mendakwa Bram Yulianto Cs secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan terhadap korban, Rizky Putra Agustin, warga Desa Purworejo, Pilangkenceng,Madiun, di belakang RSUD Caruban pada Sabtu(26/03/2016) silam.

“Mendakwa para terdakwa dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (1) ke 3, lebih subsider pasal 351 KUHP yunto pasal 55 KUHP,” kata JPU Sendhy, dari Kejaksaan Negeri Mejayan, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum para terdakwa, Jonathan D Hartono dan Arifin, tidak akan mengajukan eksepsi (jawaban atas dakwaan JPU) pada sidang berikutnya.

“Sidang berikutnya nanti kami tidak akan mengajukan eksepsi. Karena semua tahapan kejadian, locus (tempat) maupun tempus (waktu), diakui semua oleh para terdakwa. Jadi langsung pemeriksaan saksi,” terang Jonathan D Hartono, kepada wartawan usai sidang.

Sedangkan satu terdakwa lagi, yakni Neza Najaera, berkas dakwaannya displit (dipisah) karena keterlibatannya tidak signifikan. Selain didakwa dengan dakwaan primer, subsider dan lebih subsider, terdakwa Neza mendapat dakwaan ‘pengaman’ yakni pada dakwaan ke 2 pasal 181 KHUP yang ancamannya hanya sembilan bulan atau denda paling banyak banyak tiga ratus rupiah. Karena peran Reza dalam kasus ini hanya mengetahui namun tidak melapor. Karena itu, ia didakwa telah menyembunyikan kematian seseorang.

Baca Juga :  Kerugian Puluhan Miliar, PG Pagotan Bentuk Timsus Ledakan Evaporator

Sidang ini merupakan sidang tahap dua dalam kasus yang sama. Karena dalam sidang pada tahap satu, para terdakwa yang masih anak-anak sudah divonis terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa anak-anak yang terlibat pembunuhan, yakni TP (16), warga RT 03 RW 01 Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14) warga Rw 01 Gang IX Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, masing-masing divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diketuai Endang Sri G.L, Selasa 3 Mei 2016.

Untuk diketahui, dalam kasusnya tewasnya Rizky, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Masing-masing Bram Yulianto, Mohamad Kukuh, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati, Dwi Mariyanto dan Nesa Najera. Dua terdakwa lainnya yang masih anak-anak yakni , FYDP dan TP, diadili lebih dulu karena keterbatasan masa penahanan.

Terungkap dalam dakwaan JPU, sekitar pukul 22.00 WIB, Mohamad Kukuh T (22) warga Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur, mengajak korban, Rizky Putra Agustin (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, untuk pesta minuman keras di sebuah penggilingan padi yang sudah kosong yang ada di Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Di tempat itu, sudah menunggu teman-teman terdakwa yang juga teman korban.

Baca Juga :  Per 1 April 2020 KA Singasari berubah jadwal

Setelah mabuk berat kemudian korban disabet dengan pisau sebanyak empat kali pada bagian wajah dan dipukul kepalanya dengan batu sebanyak sembilan kali oleh terdakwa Bram Yulianto (23) warga Desa Sembungan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Setelah itu, korban kembali dipukul dengan batu sebanyak lima kali oleh terdakwa Sunardi, warga Kelurahan Langensari Kecamatan Semarang Kota, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian korban kembali dipukul kepalanya dengan ikat pinggang bertimang besi oleh terdakwa Khoirul Fajar Pratama (19), warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Setelah tewas, kemudian jasad korban dibuang ke sawah di wilayah Balerejo oleh terdakwa Sunardi, terdakwa Nesa Najera (18) dan terdakwa FYDP (16) warga Desa Krajan Kecamatan Mejayan dan terdakwa TP (16) warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Sedangkan terdakwa Amir Alfian Tri Cahyo (23), warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, berperan membersihkan TKP.

Esoknya, jasad Rizky Putra Agustin ditemukan warga tergelak di sawah Dusun Kasreman Desa/Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Minggu (27/3) pagi. Selang tak lebih dari 10 jam, polisi berhasil menangkap seluruh pelakunya. Penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas ini, bermotif dendam. Pasalnya, korban sering mengambil peralatan mengamen milik para terdakwa sesama anggota Punk.(as/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berdalih Kehabisan Ongkos Pulang, Pemuda Blora Embat Handphone

Birokrasi

Ketua Pokja Saber Pungli Menkopolhukam RI Kunjungi Rutan Kelas IIB Ponorogo

Hukrim

Nyolong Pompa Air, Warga Bungkal Diamankan Polsek Sukorejo

Hukrim

Polisi Amankan 8 Pelaku Judi Dadu Sawoo, Salah Satunya Kepala Desa

Hukrim

Bawa Kabur Motor, Warga Ponorogo Dicokok Polisi

Hukrim

Edarkan Sabu, Empat Warga Jombang Dibekuk Polisi

Hukrim

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Babadan Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Perjudian Jalan Menur