Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Warga Pomahan Dilaporkan ke Polisi

islustrasi persetubuhan gadis dibawah umur
KANALPONOROGO-Polsek Jenangan menerima laporan tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban adalah AP(12) warga Paringan, Jenangan yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar, Kamis(09/06/2016).
Begitu terkejutnya orang tua korban, ketika AP menceritakan jika dirinya telah diperlakukan layaknya sebagai istri oleh JI(55) warga Dukuh Poijo, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung yang tak lain juga saudara orang tuanya.
Kejadian bermula sekira satu bulan yang lalu pelaku mengenal korban. Setelah berkomunikasi melalui telephone seluler. Korbanpun tak curiga ketika pelaku mengajaknya ke rumah tersangka, karena pelaku masih ada hubungan saudara dengan orang tua korban. Sesampainya dirumah pelaku, Iapun melancarkan jurus rayuan kepada korban untuk melakukan hubungan intim. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberi uang Rp 100 ribu kepada korban.
Tak berselang lama, pelakupun mengulangi perbuatanya, kali ini korban diajak pergi ke penginapan yang berada di area wisata Telaga Ngebel. Sama saat pertama, usai melakukan hubungan intim, pelaku kemudian memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.
Mungkin karena takut akan terus berulang, korbanpun kemudian menceritakan apa yang terjadi pada dirinya kepada Yadi orang tuanya. Bak tersambar petir yang tanpa ada hujan, Yadi mendengar pengakuan apa yang dialami anak gadisnya yang masih dibawah umur. Dengan didampingi Marjuki, ketua RT setempat, Iapun kemudian melaporkannya ke perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Jenangan.
“Polsek Jenangan mendapatkan laporan dari orang tua korban yang didampingi ketua RT setempat tentang anaknya yang menjadi korban persetubuhan dengan pelaku warga Desa Pomahan Pulung,”ucap Kasubbag Humas polres Ponorogo, AKP Harjadi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, polisi menyita barang bukti diantaranya Akta kenal lahir, 1 stel pakaian milik korban, 2 buah handphone milik korban dan pelaku, satu unit sepeda motor yang dipakai berdua.
Saat ini perkara telah dilimpahkan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPPA) Satreskrim Polres Ponorogo.
“Saat ini kasus sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ponorogo,”terang AKP Harjadi.(wad/kanalponorogo.com)