KANALPONOROGO-Anggota Satreskrim Polres Ponorogo terpaksa harus menggelandang AR (36) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, pelaku pencabulan terhadap remaja dibawah umur, Minggu(12/06/2016) lalu dengan korban adalah AN warga Jalan Mayjen Sungkono, Kabupaten Madiun.
“Anggota Satreskrim telah mengamankan pelaku pencabulan dengan korban masih dibawah umur,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi, Senin(13/06/2016).
Akibat aksi pencabulan yang dilakukannya tersebut pelaku dilaporkan oleh pihak orang tua korban ke polisi, yang akhirnya korban diamankan dengan tuduhan perkara membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Kejadian bermula pada saat keduannya mulai menjalin hubungan asmara sekitar bulan November 2015 saat itu usia korban masih 17 tahun sampai dengan Bulan April 2016 lalu.
Dalam masa pacaran tersebut pelaku telah mengajak korban untuk melakukan sebagaimana layaknya suami istri.Palaku menjanjikan akan menikahi korban, namun hingga 4 kali melakukan hubungan badan tersebut tersangka tak kunjung menikahinya. Sehingga oleh orang tua korban dilaporkan ke Polres Ponorogo. Karena Tempat Kejadianya Perkara (TKP) nya berada ditempat kos korban di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
“Pelaku dilaporkan ke Polres Ponorogo, karena TKPnya di Ponorogo, yaitu ditempat kos korban yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari,”terang AKP Harjadi kepada kanalponorogo.com.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(wad/kanalponorogo.com)