KANALPONOROGO-Anggota Kepolisian Sektor (Polres) Sumoroto berhasil mengamankan pelaku pengiriman minuman keras (Miras) beserta barang bukti jenis arak jowo (Arjo) sebanyak 636 liter, di Jalan raya Ponorogo-Solo tepatnya di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Rabu(15/06/2016) sekira pukul 01.15 WIB.
Dalam penangkapan dengan barang bukti ratusan liter arak jowo yang dikemas dalam 424 buah botol air mineral 1,5 an lier tersebut polisi mengamakan tiga pelaku yaitu Suradi(45), Tri Mulyanto(35) keduanya warga Dukuh Nandan, Desa Demakan, Mojolaban dan Anggi Robiyanto(22) Dukuh Lemahbang, Desa Bakalan, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Anggota polsek Sumoroto awalnya mencurigai sebuah mobil yang sedang melintas, setelah dilakukan pengejaran dan dihentikan, ternyata mobil tersebut sedang mengangkut miras. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sumoroto,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi.
Penangkapan bermula saat anggota piket Polsek Sumoroto melaksanakan patroli di jalan raya Ponorogo-Solo. Lalu menjumpai kendaraan jenis APV warna silver Nopol B 1849 FME yang mencurigakan dan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mobil kedapatan membawa miras yang akan dikirim ke Tulungagung.
Demi kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku dan barang bukti ratusan liter miras beserta mobil saat ini ditahan di Mapolsek Sumoroto.