Home / Hukrim

Sabtu, 25 Juni 2016 - 19:35 WIB - Editor : redaksi

Kasus RSUD dr Harjono, Pengadilan Tipikor Telah Hadirkan 26 Saksi

KANALPONOROGO-Pengadilan Tipikor Surabaya telah mendatangkan sekitar 26 saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi  pembangunan RSUD dr Hardjono untuk memberikan keterangan atas tersangka drg Prijo Langgeng Tribinuko dan dr Praminto Nugroho.

Puluhan saksi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ponorogo, RSUD dr Hardjono, PT DGI, PT Anugerah dan dari konsultan PT Indah Karya.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Amankan Eks Anggota DPRD Main Dadu Gunakan Android

“Sudah sekitar duapuluh enam saksi yang dihadirkan,”ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Bagus P Ayudo.

Sementara itu dalam sidang yang digelar Selasa(21/06/2016) lalu, tujuh orang saksi yang dihadirkan yaitu Dudung Purwadi, Gatot Cipto Raharjo, Nurman Limpu, Supriyadi, Dedy Bagus Irawan, Sony Wahyudi dan Handoko Ningrat.

Baca Juga :  Dua Blandong Kayu Diciduk

“Kedua tersangka mengaku tahu dan menyadari akan akibatnya, namun mereka tetap tandatangan berita acara serah terima kesatu dan kedua agar bisa dilakukan pencairan,”terang Bagus.

Sementara sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan memintai keterangan saksi dari PT DGI dan PT Indah Karya.(wad/kanalponorogo.com)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jual Togel, Wanita Bungkal Dicokok Polisi

Hukrim

Korupsi DAK Ponorogo, Sidang ke 10 Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Ditunda

Hukrim

Polisi Grebek Judi Dadu di Badegan

Hukrim

Berkenalan di Facebook Pemuda Ponorogo ini Bawa Kabur Motor

Hukrim

Korupsi APBDes, Kades Baderan Masuk Bui

Hukrim

Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara

Hukrim

Kasus DAK, Berawal Dari Kekalahan Lelang Tahun Sebelumnya

Hukrim

Sempat Minta 25%, Wabup Ida dan Yusuf Pribadi Terima Rp2,7 M