KANALPONOROGO-Pengadilan Tipikor Surabaya telah mendatangkan sekitar 26 saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono untuk memberikan keterangan atas tersangka drg Prijo Langgeng Tribinuko dan dr Praminto Nugroho.
Puluhan saksi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ponorogo, RSUD dr Hardjono, PT DGI, PT Anugerah dan dari konsultan PT Indah Karya.
“Sudah sekitar duapuluh enam saksi yang dihadirkan,”ucap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Bagus P Ayudo.
Sementara itu dalam sidang yang digelar Selasa(21/06/2016) lalu, tujuh orang saksi yang dihadirkan yaitu Dudung Purwadi, Gatot Cipto Raharjo, Nurman Limpu, Supriyadi, Dedy Bagus Irawan, Sony Wahyudi dan Handoko Ningrat.
“Kedua tersangka mengaku tahu dan menyadari akan akibatnya, namun mereka tetap tandatangan berita acara serah terima kesatu dan kedua agar bisa dilakukan pencairan,”terang Bagus.
Sementara sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan memintai keterangan saksi dari PT DGI dan PT Indah Karya.(wad/kanalponorogo.com)