Home / Hukrim

Minggu, 26 Juni 2016 - 17:58 WIB - Editor : redaksi

Ops Camer Semeru 2016, Polres Jombang Ringkus 57 Pelaku Kriminalitas

barang bukti hasil operasi camer siap dimusnahkan di Mapolres Jombang

KANALJOMBANG-Polres Jombang berhasil meringkus 57 tersangka selama digelar Operasi Camer Semeru 2016. Seluruh tersangka merupakan pelaku tindak kejahatan premanisme, perjudian, minuman keras (miras) dan juga bahan peledak (Handak).

Barang bukti hasil ungkap Polres Jombang selama operasi camer 2016 langsung dimusnahkan dan disaksikan oleh Ketua PCNU Jombang KH Isrofil Amar, serta perwakilan Forkopimda, Minggu(26/06/2016).

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan,”seluruh barang bukti hasil Operasi Camer Semeru 2016 ditambah BB narkotika kita musnahkan. Hasil sitaan sejak dilaksanakan Operasi Camer tanggal 14 Juni hingga 25 Juni 2016. Untuk tindak kejahatan handak ada 9 tersangka yang ditahan dari 10 kasus,”ucap Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto.

Dari operasi yang digelar selama sebelas hari tersebut berhasil dilakukan penyitaan barang bukti berupa 316 biji petasan bulat; 22 ikat sumbu petasan; 1.595 biji petasan cabe rawit; 2 Kg obat sreng warna hitam; 0,5 Kg belerang; 1.767 biji mercon kacangan; 8 Kg obat mercon; 4,5 Kg semen; 32 biji selongsong kertas; 2,5 Kg potasium; 25 bungkus sreng dor; 84 biji bahan peledak petasan dan 1 unit alat pemotong selongsong petasan.

Baca Juga :  Kapolsek Ponorogo Cek Pangkalan SPBE Dengan Adanya Keterlambatan Pengiriman Gas LPG 3 Kg

“Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 thun 1951 dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara.” Tukasnya.

Sedangkan untuk kasus perjudian, Polres Jombang berhasil membekuk 28 tersangka dari 22 kasus. Dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 4,3 juta; 3 set kartu remi; 2 set kartu domino; 33 kertas rekapan togel; 3 batang rokok; 4 buah bolpoint dan 5 buah ponsel.

“Mereka yang terlibat perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun,” imbuhnya.

Sementara kasus Miras (minuman keras); Polres Jombang menyita barang bukti berupa 76 bir bintang; 43 bir hitam; 5 jerigen toak; 3 botol fodka; 5 botol mention; 4.757 liter arak putih; 14 botol arak putih; 7 botol bir bintang; 39 liter tuak; dan 0,5 liter baceman.

Baca Juga :  Dua Dokter Terdakwa Kasus RSUD dr Hardjono Dipenjara di Medaeng

” Ada 13 tersangka yang kami amankan. Mereka melanggar Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Peredaran Mihol,” bebernya.

Selain mengamankan bahan peledak, perjudian, dan minuman keras, Polres Jombang juga menahan 20 tersangka tindak premanisme, dengan barang bukti berupa 7 buah gitar kecil dan uang tunai Rp 408 ribu.

“Tak hanya itu, BB narkotika berupa 39.309 butir pil dobel L; sabu 0’5 gram; 3 pipet kaca; satu plastik klip diduga berisi sisa sabu; 0,68 gram ganja kering; dan tiga linting diduga berisi ganja sisa pakai juga turut dimusnahkan. Untuk tersangka kasus Narkoba ada 12 orang.” Pungkasnya.(an/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Divonis 10 Bulan

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Prostitusi di Warung Yang Berada di Kedung Banteng

Hukrim

Polres Ponorogo Gelar Pasukan Ops Simpati Semeru 2016

Hukrim

Karyawati Grapari Telkomsel, Ikut Dalangi Bobol Brankas

Hukrim

Save Rita, Warga dan Wartawan Ponorogo Gelar Doa Bersama dan Aksi Nyalakan Lilin

Hukrim

Pentholan LSM Madiun Diadili

Hukrim

Simpan Pil Koplo, Pemuda Balong Dicokok Polisi

Hukrim

Pungli Segel Tanah, Kejari Ponorogo Geledah Balai Desa Sawoo