KANALJOMBANG-Sesuai dengan intruksi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang dengan intansi terkait akan menindak tegas para pengemudi truk tronton dan trailer yang masih beroperasi pada arus mudik dan balik lebaran, Rabu (29/06/2016).
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang juga menghimbau sopir angkutan umum agar tidak ada aksi mogok saat pelaksaanaan arus mudik dan balik lebaran. Jika hal itu terjadi maka akan diterbitkan rekomendasi pencabutan ijin trayek yang bersangkutan.
Kepala Dishub Jombang, Imam Sudjianto mengatakan angkutan barang bersumbu lebih dari dua dilarang melintas saat arus mudik lebaran pada H – 6 Hingga H + 5 atau terhitung mulai tanggal 1 Juli – 10 Juli 2016. Kalau ditemukan ada yang melintas akan ada penindakan tegas.
“Dalam surat edaran tersebut juga terdapat himbauan agar pengendara tetap mematuhi aturan lalulintas dalam berkendara, dan mengoperasikan kendaraan yang layak jalan. Himbauan juga diberlakukan untuk pengemudi tranportasi umum agar tidak ada aksi mogok pada mudik dan balik lebaran.” Tegasnya.
Ia menjelaskan dalam surat edaran nomor 22 tahun 2016 menyebutkan pengecualian kendaraan yang masih dapat melintas dijalan raya seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak, ternak dan kendaraan pengangkut sembako, pupuk, barang antaran pos, barang expor impor dari tanjung perak. Namun untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, gandengan, juga kontainer tetap tidak boleh melintas dijalan raya.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada Kementrian Perhubungan untuk mencabut atau membekukan ijin trayek armada bus yang mogok saat arus mudik balik lebaran 2016. Himbauan tersebut juga sudah diberikan kepada pemilik armada bus, agar disampaikan kepada sopir bus tidak mogok saat mudik dan balik lebaran.” Tandasnya.
Ia menambahkan hal itu untuk menghindari adanya penumpang yang terlantar saat pelaksaanaan arus mudik tersebut. Jika hal itu terjadi maka akan diterbitkan rekomendasi pencabutan ijin trayek yang bersangkutan. Selain itu himbauan tersebut juga meminta agar pengusaha dan sopir tidak mengambil keuntungan dengan menaikan tarif angkutan kendaraan saat periode arus mudik dan balik lebaran 2016.
“Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat edaran terkait adanya kenaikan tarif angkutan, sehingga yang diberlakukan masih menggunakan tarif lama. Tak hanya himbauan, petugas dilapangan juga akan melakukan pengecekan kendaraan umum tentang kelengkapan surat juga armada yang digunakan harus layak jalan (beroperasi).” Pungkasnya.(an/kanalponorogo.com)