KANALPONOROGO-Satgas reaksi cepat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ponorogo mulai Rabu(29/06/2016) melakukan pemantauan lapangan terhadap pembagianTunjangan Hari Raya (THR) yang akan dilakukan oleh 600 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
Pihak Dinsonakertrans telah memberikan batas waktu atau deadline sampai Kamis( 30/06/2016) untuk pembagian THR .
Jika sampai batas waktu yang di tentukan yaitu H-7 THR tidak segera dibagikan maka Dinsosnakertrans akan melayangkan surat teguran kepada para pemilik dan pengelola perusahaan.
“Satgas reaksi cepat Dinsosnakertrans sudah mulai turun ke lapangan untuk memantau dan memastikan perusahaan yang tercatat di Dinsosnakertrans telah membayar kewajibannya kepada karyawan untuk memberikan THR. Karena dari 600 perusahaan tersebut baru 25 % saja yang telah melaporkan ke Dinsos,”ucap Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ponorogo, Sumani.
Sumani menjelaskan, sebenarnya Dinsosnakertrans cukup fleksibel memberikan ruang untuk perusahaan dalam memberikan THR. Namun perusahaan harus telap memberi laporan dan memberikan alasan yang jelas.(wad/kanalponorogo.com)