Home / Demokrasi

Sabtu, 3 Desember 2016 - 14:14 WIB - Editor : redaksi

Sekota Kediri, Perintahkan SP II Penggusuran Buat Warga Rw 5

KANALPONOROGO.COM : Kurangnya koordinasi tim dari Pemkot Kediri mengenai penggusuran rumah warga RW 05 Kelurahan Semampir menjadikan keresahan warga semakin menjadi.

Hal tersebut terlihat saat tim gabungan dari SatPol PP Kota Kediri memberikan Surat Peringatan (SP) ke 2 yang tak tahu bila masalah sengketa lahan warga RW 5 masih dalam proses hukum di PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Nurkhamid, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri dalam keteranganya mengatakan, jika tahapan dalam penggusuran sudah dilakukan, diantaranya memberikan Surat Peringatan (SP) yang pertama maupun yang kedua sudah dilaksanakan.

“Biarpun warga menolak terkait dengan Surat Peringatan ( SP), itu adalah hak mereka yang jelas saya sudah menjalankan tugas,” ungkap Nurkamid, Sabtu (03/12/2016).

Nurkhamid juga mengelak jika dianggap kurangnya koordinasi tim dalam tahapan pemberian Surat Peringatan kepada warga. Bukan kurang koordinasi yang jelas pihak SatPol PP sudah memberikan aspirasi pada pihak atasan kami terkait SP ini.

Baca Juga :  Kapolsek Siman Hadiri Pembinaan Kepada Ketua RT Desa Se-Kecamatan Siman Oleh Bupati Ponorogo

“Yang jelas saya hanya menjalankan tugas dan atas perintah,” ungkap Nurkamid.

Masih kata Nurkamid, bila perintah memberikan SP ini sudah keputusan rapat tim diantaranya Dinsos, TNI, Polri , Aset, Kecamatan dan Kelurahan. Dan ketua tim adalah Sekkota Kediri, kalau memang warga menempuh jalur hukum silahkan.

“Namun saya bertugas otomatis semua atas perintah dari Sekkota,” pungkas Nurkamid.

Agus Beton perwakilan warga RW 05 dalam keteranganya menjelaskan, warga menolak dengan adanya Surat Peringatan ke 2 yang telah dibagikan oleh Satpol PP.

“Kita menarik semua SP 2 dari Pemkot mulai Rt 29, 30, 31, semua kita tarik dan menolak akan SP tersebut,” kata Agus dilokasi RW 05.

Anehnya di RW 05 ini ada empat RT yaitu Rt 29, 30, 31, 32 namun kenapa SP 1 dan SP 2 tidak diberikan pada RT 32.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu lintas pada Car Free Night Tahun Baru 2017 di Ponorogo

“Ada apakah ini ?, padahal status tanahnya sama dilokasi RW 05, “ungkap Agus.

Agus juga menambahkan jika yang berhak mengeluarkan Surat Peringatan adalah Pengadilan, karena lahan empat RT ini masih dalam proses hukum.

“Warga siap dengan konsekuensinya menghadapi Pemkot, bila pihak pemerintah ngotot menggusurnya,”tandas Agus.

Untuk diketahui, pada saat pemberian Surat Peringatan Ke 2 sempat adu argumen antara Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri dengan warga, karena dasar warga menolak status tanah masih dalam sengketa hukum, namun pihak Satpol PP ngotot memberikan SP ke 2 tersebut pada warga dengan dalih tak tahu masalah hukum dan hanya menjalankan tugas. (G Marmoyo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terkait Perampokan Toko Emas, Polres Ponorogo Kirim Penyidik ke Cimahi

Politik

Parpol Wajib Tahu Strategi Pemenanganya, Generasi Digital Pemilih Potensial di Pemilu 2024

kombis

Soft Opening Resto Ecco Kitchen Dihadiri Bupati Ipong

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Headline

Pilkada Ponorogo- Enam Parpol Non Parlemen Deklarasikan Dukung Sugiri Lisdyarita

Hukrim

Razia Malam Pergantian Tahun, Polres Jombang Amankan Penjual Miras

Birokrasi

Komisi D Sidak Kedung Banteng Ada Indikasi Masih Praktek

Hukrim

Nyuri di Rumah Tetangga, Warga Siman Dicokok Polisi