Home / Hukrim

Kamis, 10 Maret 2016 - 15:17 WIB - Editor : redaksi

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Dua pemuda aceh tertangkap curi motor di kafe madiun

KANALMADIUN-Berhasil mencuri motor milik salah satu Kafe di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, 2 orang pemuda asal Kabupaten Aceh Tenggara, kurang dari sehari dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Kedua pemuda yaitu RM (22) asal Kecamatan Babusalam dan RAP (21) Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Pencurian dilakukan kedua tersangka akhir pekan lalu sekitar pukul 03.00 dinihari. Motor Honda Supra 125 itu untuk operasional kafe. Saat kejadian, kunci motor masih tertancap, dengan mudah diambil tersangka. Sebelumnya, kedua tersangka mendatangi kafe itu bersama 2 temannya lagi, namun kedua temannya diantar pulang ke kos di salah satu kecamatan di Kabupaten Magetan,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Kamis (10/03/2016).
Usai mengantar temannya, kedua tersangka kembali lagi ke kafe itu dan berniat mengambil motor. Setiba di tempat parkir motor kafe itu, salah satu tersangka Risyan mengambil dan Randu berjaga-jaga  menaiki motor sewaan. Berhasil.menggasak motor itu, langsung dibawa rumah kos dan disimpan dalam dapur.

Baca Juga :  Dua Rumah dan Dua Motor Ludes Dilahab Si Jago Merah

Setelah siang, kedua tersangka menawarkan motor curian itu kepada sejumlah orang. Petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota menerima informasi langsung menyaru sebagai peminat, kedua tersangka diminta bertemu di Alun alun Kota Madiun, pukul 17.00. Benar saja, kedua tersangka datang, petugas hafal ciri-ciri tersangka langsung menangkapnya dan tersangka mengakui perbuatannya.
Petugas pun mendatangi kos kedua tersangka, mendapati motor itu masih dalam keadaan utuh, hanya.nopol dicopot tersangka. Kedua pemuda diketahui baru tiba di salah satu pondok ternama di Kabupaten Magetan 1,5 bulan lalu, namun sepekan sebelum beraksi keduanya dikeluarkan dari pondok akibat sering berselisih dengan santri lain.

Baca Juga :  Polres Madiun Bongkar Komplotan Pemalsu SIM

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku pencurian motor dilakukan, jika motor lalu dipakai biaya pulang ke Aceh Tenggara,”  jelas AKP Ida Royani lagi.(as/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelar Judi Dadu, Enam Warga Ngebel Dicokok Polisi

Hukrim

Curi HP di RSU Muslimat, Warga Nganjuk dibui

Hukrim

Walikota Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus TPPU

Hukrim

Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus DAK Kembalikan Kerugian Negara

Hukrim

Polsek Sambit Bekuk Bandar Judi Dadu

Hukrim

Buang Bayi ke Septictank, Seorang Ibu di Pacitan Diamankan Polisi

Birokrasi

KPK Tunggu Laporan Masyarakat, Usut Korupsi DAK

Hukrim

Transaski Ratusan Pil Dobel L di Warkop, Warga Ponorogo Dicokok Polisi