Polres Madiun Bongkar Komplotan Pemalsu SIM

redaksi 31 Mei 2016 Hukrim
Empat tersangka pemalsuan SIM diamankan di Polres Madiun ( foto : kanalponorogo.com)

Empat tersangka pemalsuan SIM diamankan di Polres Madiun ( foto : kanalponorogo.com)

KANALMADIUN-Polres Madiun mengamankan Priyanto (Pr/31), Sunarto (Sn/48) Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Edi Lahtono (EL/31) dan Anang Siswanto (AS/33) Kecamatan Wedari Jaksa, Kabupaten Pati, Jateng pelaku pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bersama sejumlah barang bukti (BB).

“Berawal dari gelar operasi Sat Lantas di Jalan Raya Caruban-Ngawi masuk Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, Senin (30/05/2016).

Petugas Sat Lantas menghentikan truk dikendarai Priyanto, lalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan SIM tersangka. Petugas merasa janggal melihat kondisi fisik SIM B1 Umum milik tersangka yang kemudian menyita dan melakukan pemeriksaan intensif. Akhirnya, Priyanto mengaku SIM dimiliki itu palsu, petugas juga melakukan pengecekan ke Sat Lantas Polres Ngawi.

“Hasil cros cek, SIM itu tidak terdaftar di Sat Lantas Polres Ngawi atau palsu,” tandas Kapolres Madiun.

Dari pengakuan komplotan mereka mengaku baru menjalankan aksinya selama 2 minggu, dan  berhasil mendapatkan 8 pemohon serta mencetak 8 lembar SIM.

Hasil pemeriksaan SIM palsu tersebut berasal dari Sunarto, yang kemudian dilakukan pengembangan mengaku dari Edi Lahtono warga Kabupaten Pati. Selanjutnya, Edi Lahtono mengaku SIM dibuat oleh Anang Siswanto yang juga warga Kabupaten Pati.

“Saya dapat SIM dari Sunarto mengaku dapat membantu buatkan SIM dalam waktu sepekan, tanpa proses di Polres Ngawi. Lalu, saya diminta uang Rp 650 ribu, benar saja sepekan SIM jadi. Saya butuh SIM B1 Umum untuk segera kerja jadi sopir truk,” jelas Priyanto.

Berikutnya, dari Sunarto diserahkan berbagai persyaratan dan uang Rp 500 ribu, diberikan kepada Edi Lahtono.

Dari tangan Edi Lahtono uang dan persyaratan diserahkan Anang Siswanto, diproses jadi SIM mirip asli. Petugas Sat Reskrim Polres Madiun dari rumah Anang Siswanto mendapatkan seperangkat komputer, printer, kartu dan lainnya.

“Saya bisa membuat SIM belajar dari internet, beli bahan ditoko alat kantor, sudah cetak 8 kembar SIM ” jelas Anang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, junto pasal ayat 1 ke 1e, pasal 56 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Saya apresiasi kejelian petugas Sat Lantas, dapat mendeteksi SIM palsu. Meski, BB SIM diperoleh baru 2 lembar milik Pr dan Sn,” ujar Kapolres Madiun.(as/kanalponorogo.com)