Home / Birokrasi / Hukrim

Jumat, 13 Mei 2016 - 21:12 WIB - Editor : redaksi

KPK Tunggu Laporan Masyarakat, Usut Korupsi DAK

Agus Rahardjo saat menghadiri kelas inspirasi di Magetan ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan penyelidikan atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) 2012-2013 senilai Rp 8,1 miliar.

Untuk itu, diungkapkan ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri kelas inspirasi di SMAN 1 Magetan bersama Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto dan sejumlah pengusaha alumni SMAN 1 Magetan, Jumat (13/05/2016).

Agus mengatakan, pihkanya siap menerima laporan masyarakat Ponorogo untuk  melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khsusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo yang melibatkan mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih, dan akan segera melakukan kajian untuk selanjutnya menurunkan tim KPK untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Merasa Ada Yang Belum Disampaikan YP Minta Diperiksa

“Kita belum tahu soal kasus DAK dengan tersangka mantan Wabup Ponorogo itu. Silakan melapor, nanti kita akan mengkaji dan  menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi itu,”kata Ketua KPK Agus Raharja.

Kasus korupsi alat peraga pendidikan yang telah menjebloskan 8 terpidana dalam tahanan ini, sementara satu orang tersangka yaitu mantan wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih hingga kini  sepertinya tidak berlanjut hingga ke proses pengadilan.

“KPK itu selain melakukan penyelidikan terbuka, selalu menerima masukan dari masyarakat. Dan anda tahu, kasus korupsi yang ditangani KPK jenis apa, ada keterlibatan penyelenggara negaranya dan korupsinya diatas Rp 1 miliar. Seperti di Ponorogo ini sangat bisa ditangani KPK,”jelas Agus Rahardjo.

Baca Juga :  Diparkir di Teras, Motor Vario Milik Warga Sooko Raib Digondol Maling

Lantaran itu, lanjut Agus Rahardjo, korupsi didaerah tidak semua bisa terpantau KPK, karena itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberi masukan, agar kasus korupsi yang ditangani aparat didaerah yang terhenti bisa dilanjut hingga ke proses peradilan.

“Kalau anda punya data, kasus Ponorogo laporkan saja dan KPK pasti turun. Turunnya kadang juga tidak langsung KPK, karena setelah dikaji menugaskan kepada instansi terkait. Karena dalam penanganan korupsi, KPK itu sebagai koordinator dan super visor. Pastinya penanganan itu tetap diawasi,”kata pria kelahiran Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini.(wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

JPU Kirim Surat Panggilan Kedua Kepada Wabup Ida

Hukrim

Tersangka Kasus DAK Mulai Mengembalikan Uang Negara

Hukrim

Simpan Kayu Jati Tanpa Dokumen, Warga Sampung Diamankan Polisi

Hukrim

Kibuli Kepala Dinas, Bawa Kabur Mobil CRV

Hukrim

Rita Krisdianti Dijatuhi Vonis Hukuman Mati Oleh Mahkamah Tinggi Malaysia

Hukrim

Polsek Jambon Amankan Kakek Pengecer Togel

Hukrim

Tebang Jati di Hutan, Kakek Sampung Diamankan Polres Ponorogo

Hukrim

Kebut Kasus LPDB, Kejati Jatim Periksa 22 Saksi di Ponorogo