Polsek Sambit Bekuk Bandar Judi Dadu

redaksi 14 Mar 2017 Hukrim
Polsek Sambit Bekuk Bandar Judi Dadu

pelaku dan barang bukti

KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan SAR(54) wargaDukuh Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten  Ponorogo, bandar judi kopyok di Desa setempat, Selasa(14/03/2017).

Penangkapan pelaku yang berperan sebagai bandar judi kopyok tersebut bermula dari informasi masyarakat Desa Wringinanom jika di lingkungan Dukuh Tambong sering digelar judi dadu yang dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat Desa Wringinanom.

Mendapati informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan benar bahwa terdapat perjudian jenis dadu kopyok di Desa Wringinanom tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan perjudian sudah dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan maghrib,  bertempat di pekarangan rumah milik Mayar di RT/RW 03/01, Dukuh Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 buah tak – takan; 1 buah tempurung kelapa; 1 buah beberan; 1 set lampu – kabel – accu untuk penerangan; 3 buah mata dadu; uang tunai sebesar Rp 380.000-.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat Wringinanom, jika didesanya sering digelar judi kopyok. Merasa resah mereka kemudian melapor, dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota yang kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,”ucap Kapolsek Sambit, AKP Darmana.(AD)