Datangi Kejari Ponorogo, Mantan Wabup Ida Serahkan Surat Kesehatan dari Dua Rumah Sakit Jiwa


mantan wabup ida usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu
KANALPONOROGO.COM : Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang menjadi tersangka ke 8 kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan yang bersumber dari DAK 2012 -2013 Dindik Ponorogo mendatangi kantor Kejari Ponorogo membawa surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit jiwa Menur, Surabaya, dan Rumah Sakit Hermina, Solo, Jawa Tengah.
Kedatangan mantan orang nomer 2 di Pemkab Ponorogo yang sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari Ponorogo ini tak terduga sebelumnya oleh pihak penyidik Kejari Ponorogo ini langsung direspon oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk melakukan pengecekan berkas dan barang bukti yang kemudian dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk memasuki tahap dua.
Terkait isi surat keterangan dari dua rumah sakit jiwa tersebut, Kasi Pidsus Kejari ponorogo Happy Alhabibie tidak banyak membeberkan isinya.
“ Yang jelas keduanya menerangkan kondisi kesehatan jiwa dari psikiater di kedua rumah sakit,”ucap Heppy Alhabibie.
Dikatakan Heppy, “ Bu Ida terlihat semacam tertekan atau depresi, begitu lah. Itu karena menghadapi kasus ini, ya sebagai mantan pejabat, ya sebagai perempuan, akhirnya jadi rapuh mungkin. Melihat kami (penyidik) saja seperti takut-takut gimana begitu,” ujarnya.
Penyidik juga mengundang psikiater pembanding dari Surabaya. Hal ini untuk meyakinkan kondisi kesehatan Yuni Widyaningsih terkait surat keterangan kesehatan yang dibawanya.
“Selasa (29/11/2016) baru bisa diperiksa karena dokternya didatangkan dari jauh. Hasilnya belum kami terima. Tapi yang bersangkutan tidak kita tahan dengan alasan kondisi kesehatannya tersebut. Selain itu, pengacaranya juga telah menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada kami dengan alasan tersebut,” urai Happy.
Selain itu, Happy memastikan Yuni Widyaningsih tidak melarikan diri. Sebab Yuni Widyaningsih sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan pergi ke mana-mana.
“Pak, saya tidak ke mana-mana kok. Saya di rumah kok. Begitu katanya (Yuni Widyaningsih) ke saya. Mungkin karena kemarin dibilang diburu Kejaksaan (Ponorogo) itu lo,” ungkap Happy.
Selanjutnya, kata Happy, JPU akan segera mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya. Hanya saja, Happy mengaku JPU belum bisa menentukan waktu pelaksanaan pendaftaran sidang ini.
“Proses lah. Kami butuh waktu. Kami belum tahu. Tapi yang jelas kami sudah siap bersidang juga,” ungkap Happy.
Sementara itu, penasehat hukum Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait kondisi kesehatan kliennya serta kesiapannya dalam mengahadapi persidangan.
Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan surat penetapanan Kepala Kejari Ponorogo nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Kepada mantan orang nomor dua di Ponorogo ini, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.
Yuni Widyaningsih dinilai melakukan pengkondisian lelang dan mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek. Yaitu untuk proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD senilai Rp6 miliar pada 2012 dan Rp2,1 miliar pada 2013. Totalnya Rp8,1 miliar.(AD)