Dilimpahkan ke Tipikor, Eks Wabup Ponorogo Menjadi Tahanan Kota


Kajari Ponorogo Suwandi saat memberikan keterangan pers terkait terdakwa Yuni Widyaningsih
KANALPONOROGO.COM : Mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih, terdakwa ke delapan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 Dinas Pendidikan Ponorogo menjadi tahanan kota.
Terdakwa yang selama ini disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam dugaan kasus korupsi DAK ini menjalani masa tahanan kota selama duapuluh hari kedepan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis(08/2016) kemarin.
“Ya, kita sudah memberlakukan tahanan kota kepada Bu Ida, sejak kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor kemarin,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Suwandi, Jumat(09/12/2016).
Eks Wabup ponorogo Yuni Widyaningsih selama duapuluh hari terhitung dari tanggal 08/12/2016 dilarang bepergian keluar kota Ponorogo.
“Yang bersangkutan tidak boleh keluar dari kota Ponorogo selama duapuluh hari ke depan,”terang Suwandi.
Ditanya tentang kemungkinan penahanan Mbak Ida di Rutan, Kajari mejelaskan,“setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, itu merupakan hak penuh dari hakim Tipikor.
Diketahui dalam kasus pengadaan alat peraga sekolah dasar ini, sudah ada 8 orang yang menjalani masa tahanan, dan Eks Wabup Ponorogo ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2014 silam.(AD)