Home / Hukrim

Senin, 12 Desember 2016 - 23:16 WIB - Editor : redaksi

Polisi Amankan Pelaku Prostitusi di Warung Yang Berada di Kedung Banteng

KANALPONOROGO.COM : Anggota Kepolisian ( Polsek) Sukorejo mengamankan TW (35) warga Dukuh Karang, Desa Prajegan, Sukorejo karena diduga melakukan praktek prostitusi dengan mengharapkan imbalan, Rabu(07/12/2016) lalu.

Pelaku diamankan petugas disaat sedang praktek melayani seorang laki-laki hidung belang di sebuah warung yang berada di Dukuh Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo dengan imbalan Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Gencar Laksanakan Razia Balap Liar Dan Premanisme

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal tipiring.

“Yang bersangkutan tertangkap basah sedang melayani laki-laki hidung belang di sebuah warung yang berada di Desa Kedungbanteng. Atas perbuatanya tersebut kepada tersangka di kenakan pasal Tipiring,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)

Baca Juga :  Sidang DAK, Dengarkan Kesaksian Dari Cv Global Inc

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang Lanjutan, Kesaksian Wabup IdaTak Sesuai

Hukrim

Congkel Kotak Amal, Tiga Remaja Dibekuk Polisi

Hukrim

Hilangnya Mobil di Magetan, Diduga Korban Membuat Laporan Palsu

Hukrim

Korban Perampokan Toko Emas Ngrayun Masih Trauma

Hukrim

Polisi Cium Indikasi Kejahatan Terorganisir

Headline

Gali Bukti Dugaan Pungli, Kejari Ponorogo Turun Langsung ke Desa Sawoo

Hukrim

JPU Kirim Surat Panggilan Kedua Kepada Wabup Ida

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara