KANALPONOROGO.COM : Anggota Kepolisian ( Polsek) Sukorejo mengamankan TW (35) warga Dukuh Karang, Desa Prajegan, Sukorejo karena diduga melakukan praktek prostitusi dengan mengharapkan imbalan, Rabu(07/12/2016) lalu.
Pelaku diamankan petugas disaat sedang praktek melayani seorang laki-laki hidung belang di sebuah warung yang berada di Dukuh Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo dengan imbalan Rp 100 ribu.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal tipiring.
“Yang bersangkutan tertangkap basah sedang melayani laki-laki hidung belang di sebuah warung yang berada di Desa Kedungbanteng. Atas perbuatanya tersebut kepada tersangka di kenakan pasal Tipiring,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)