Embat 9 Karung Jahe, Warga Ngrayun, Ponorogo Dicokok Polisi

redaksi 13 Des 2016 Hukrim
Embat 9 Karung Jahe, Warga Ngrayun, Ponorogo Dicokok Polisi

barang bukti 9 karung jahe yang berhasil diamankan

KANALPONOROGO.COM :  Anggota unit reskrim Polsek Bungkal, Polres Ponorogo mengamankan Mis(24) dan Kat(26) keduanya warga Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian 9 karung jahe di Desa Koripan, Kecamatan Bungkal, Senin(12/12/2016).

Kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB sewaktu korban tidur dirumah di telpun oleh Rudianto, memberi tahu kalau ada tumpukan jahe kering dalam karung plastik dipinggir jalan tepatnya di sebelah selatan rumah korban. Selanjutnya korban mengecek jahenya di gudang dalam keadaan lengkap, setelah itu korban mengecek tumpukan jahenya yang berada didalam rumah korban yang berada di barat jalan, ternyata berkurang sebanayak 9 karung plastik.

Sebelumnya Rudianto(saksi), saat melintas di depan rumah korban sekira pukul 00.30 WIB melihat ada dua orang yang belum dikenal sedang menata dua karung plastik jahe kering pada sepeda motor Yamaha  jupiter di tepi jalan raya Jurusan Bungkal-Ngrayun tepatnya di sebelah selatan rumah korban. Melihat kejadian tersebut saksi curiga kemudian bersama saksi  Suwarso dengan membawa lampu senter saksi kembali mengecek namun sudah tidak mendapati pelaku. Selanjutnya kedua saksi dan korban mengintai pelaku dari halaman rumah korban, selang seperempat jam kedua pelaku datang lagi ke tumpukan jahe yang sudah ditepi jalan tersebut oleh korban dan saksi kedua pelaku didatangi namun melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor vixson dan jupiter.

Selanjutnya oleh korban dan saksi Rudianto dikejar dengan mengendarai dan berhasil menemukan pelaku di pos Kamling Desa Pelem, Kecamatan Bungkal.

Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan ke Polsek Bungkal dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Diduga pelaku masuk melalui jendela belakang rumah korban yang lupa tidak dikunci dan keluar melalui pintu belakang rumah korban untuk mengeluarkan jahe kering tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 9 karung plastik jahe rajang kering dengan berat sekitar 400 Kg dengan tafsir kerugian sekitar Rp. 8.400.000,-.

“Saat ini kedua pelaku masih diamankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)