KANALPONOROGO.COM : Anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan enam pelaku judi kopyok(dadu) di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Minggu (25/12/2016) sekira pukul 02.00 WIB.
Enam pelaku yang berhasil diamankan yaitu Mes(52) warga Desa Tosanan, Kecamatan Kauman (Bandar); Par (44) warga Desa Semanding, Kauman, Ponorogo (bandar); Tren(41) warga Desa Kemuning, Sambit, Ponorogo; Sup(32) warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung;; Sis (39) dan Har( 37) keduanya warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat dadu lengkap uang tunai Rp. 540.000,
“Sekira pukul dua dini hari, petugas berhasil mengamankan enam pelaku judi kopyok beserta barang buktinya, saat ini mereka dalam proses pemeriksaan intensif guna pemberkasa,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(AD)