Home / Hukrim

Sabtu, 31 Desember 2016 - 20:40 WIB - Editor : redaksi

Jelang Pergantian Tahun, Satreskoba Polres Ponorogo Panen Pengedar Narkoba

7 orang tersangka saat berada di Mapolres Ponorogo

7 orang tersangka saat berada di Mapolres Ponorogo

7 orang tersangka saat berada di Mapolres Ponorogo

KANALPONOROGO.COM : Di penghujung tahun 2016 ini, Satreskoba Polres Ponorogo benar-benar panen pelaku tindak pidana narkoba.

Selam bulan Desember 2016 ini saja ada 7 kasus berhasil diungkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo dalam razia yang digelar dalam beberapa waktu terakhir.

Razia ditujukan selain untuk membersihkan Ponorogo dari peredaran narkotika juga dalam rangka pengamanan menjelang perayaan pergantian tahun baru.

Dari ungkap kasus tersebut berhasil diamankan 7 orang pelaku yang diantaranya di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda, mereka adalah BB(54) warga Jalan Natuna, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo; SG(37) warga Dusun/Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Madiun; SUP(43) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo Kidul, Kodya Malang; DK(34) warga Nlames, Madiun; WJ(46) warga Dusun Semampir, Desa sumberejo, Kecamatan Merak Urak, Tuban; SW(33) warga Dusun Gondangrejo, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Jateng; MAR(41) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kodya Madiun.

Baca Juga :  Polres Ngawi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi

“Ini adalah sebagai uapaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban menjelang perayaan tahun baru 2017,”ucap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Supardi kepada kanalponorogo.com.

Baca Juga :  Polsek Ponorogo Melaksanakan Selektif Pagi Ciptakan Kamseltibcar Lantas

Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari ke tujuh pelaku berupa narkoba jenis sabu-sabu total seberat 5,52 gram.

Ke tujuh pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Polres Ponorogo dan untuk sementara mereka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Ponorogo.

Atas perbuatannya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman ini mereka dijerat pasal  112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bobol Dieler Motor, Maling Gondol Uang Puluhan Juta

Hukrim

Berusaha Kabur, Polisi Hadiahi Timah Panas

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Hukrim

Ops Camer Semeru 2016, Polres Jombang Ringkus 57 Pelaku Kriminalitas

Hukrim

Mantan Wabup Ida Bisa Ditahan

Hukrim

Vonis Tujuh Terdakwa Kasus DAK Menjadi Dasar Pembuktian Dua Tersangka Lain

Hukrim

Kebut Kasus LPDB, Kejati Jatim Periksa 22 Saksi di Ponorogo

Hukrim

Alamak, Pembina Pramuka di Ngrayun Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswi Mts