KANALPONOROGO.COM : Seorang kakek sebut saja JEM (71) warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo terancam menghabiskan sisa umurnya di sel tahanan lantaran perbuatanya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga(14) yang merupakan cucu sirinya sendiri.
Perbuatan amoral kakek bau tanah ini dilaporkan ayah korban ke Polisi pada hari Rabu(04/01/2017) sekira pukul 19.00 WIB.
“Perkara tersebut oleh Polsek Sawoo telah diserahkan dan ditangani unit PPA Reskrim Polres Ponorogo,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku jika dirinya telah diperlakukan dirumah yang berada di Dukuh Besar, Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo layaknya istri selama kurun waktu Bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2016 pada malam hari sekira jam 21.00 WIB.
Terkuaknya kasus pencabulan tersebut bermula, saat Jumat(30/01/2016) ayah korban yang merasa curiga dengan kondisi korban yang kelihatan seperti wanita hamil, yang kemudian dibawanya ke bidan Desa Besuki. Dan hasil pemeriksaan bidan menerangkan jika korban telah hamil 1 bulan.
Mengetahui anaknya telah hamil, ayah korbanpun menanyai dan mengaku jika selama ini menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku.
Selanjutnya ayah korban melaporkan pelaku yang merupakan kakek siri korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil ver dari bidan Desa Suki.(AD)