Saber Pungli Dikukuhkan, Siap OTT di Ponorogo
KANALPONOROGO.COM : Bupati Ponorogo Ipong Mukhlissoni mengukuhkan petugas Sapu Bersih Pungli(Saber Pungli) di Pendopo Kabupaten, Senin (23/01/2017).
Dalam pengukuhan tersebut sekitar 60 orang anggota Sabet Pungli berasal dari empat satuan tugas ( Satgas) dari Pemkab, Polres, Kejari dan Dandim 0802/Ponorogo yang akan melaksanakan tugasnya untuk memberantas adanya pungutan liar ( Pungli) di semua layanan publik.
“Sebenarnya ini sudah terbentuk bulan Desember lalu. Namun karena padatnya kegiatan baru hari ini kita kukuhkan,”ucap Bupati Ponorogo, Ipong Mukhlisoni kepada sejumlah awak media.
Bupati Ipong menambahkan, dengan dikukuhkanya Saber Pungli yang sesuai dengan program Nawacita Presiden Jokowi ini, tim akan segera melaksanakn tugasnya.
“Tim akan segera melaksanakan tugasnya, pertama akan segera melakukan maping, dan menyusun rencana kerja,”terang Ipong.
Menurutnya, ada beberapa titik yang dianggapnya perlu didahulukan yang diantaranya yaitu di lingkungan sekolahan(Pendidikan).
“Mungkin yang akan kita lakukan pertama adalah tempat-tempat yang sekiranya rawan.Kita akan dahulukan untuk lingkungan pendidikan. Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait,”terang Bupati Ipong.
Bupati juga menambahkan, untuk kelancaran tugas akan segera disiapkan sekretariat dan layanan call centre baik melalui sarana internet(email) maupun nomer telephone untuk menerima laporan dari masyarakat Ponorogo tentang adanya pungli.
Sementara itu, Wakapolres Ponorogo Kompol Saswito yang menjadi ketua pelaksana Saber Pungli mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Saber Pungli berhak melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT).
“Jadi kami dalam menjalankan tugas pemberantasan pungutan liar, bisa melakukan operasi tangkap tangan jika menemui adanya pungli,”beber Kompol Saswito.
Selain itu ditambahkanya, jika petugas Saber Pungli bisa melakukan penangkapan pelaku pungli di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Kita bisa melakukan penangkapan dimanapun, jadi tidak terpaku pada institusi atau satker dimana ia bertugas. Semisal Polisi bisa melakukan penangkapan di wilayah Pemkab atau lainya, begitupun petugas dari Pemkab juga bisa melakukan penangkapan di Polres atau lainya, jika menemukan adanya pungli,”jelas Kompol Saswito.( KI-01)