Home / Hukrim

Rabu, 25 Januari 2017 - 20:29 WIB - Editor : redaksi

Curi Baju Terekam CCTV, Warga Sukorejo Ponorogo Diamankan Polisi

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

KANALPONOROGO.COM : Polres Ponorogo mengamankan SS (46) warga Dukuh Wetan, Desa Karanglo Lor, Kec Sukorejo, Ponorogo lantaran tertangkap kamera CCTV telah melakukan pencurian di Butik Kencana Jalan Diponegoro no 30, Kelurahan Mangujayan, Kecamatan / Kabupaten Ponorogo, Rabu(25/01/2017).

Penangkapn pelaku bermula saat Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 08.30 WIB, tersangka masuk ke dalam Butik Kencana dengan membawa tas warna biru.

Selanjutnya tersangka meminta kepada karyawan butik untuk dicarikan warna lain yang dikehendakinya. Saat itulah tersangka memanfaatkan kelengahan karyawan yang kemudian mengambil barang-barang dagangan di butik tersebut untuk dimasukan kedalam tas yang telah dibawanya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Potensi Dimanfaatkan Bandar Narkoba untuk Titip Barang

Tersangka kemudian meninggalkan butik tanpa melakukan pembayaran.

Dengan terekamnya pelaku pencurian di CCTV tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Ponorogo yang kemudian Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP.

Berdasar rekaman CCTV dan terlihat jelas jenis Sepeda Motor pelaku maupun No Pol nya  Yamaha Vega AE 2449 SC warna Biru.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kota melakukan koordinasi dengan petugas Samsat Bersama, yang setelah dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut atas nama Rizka Ermawanti,dengan alamat  sama dengan alamat tersangka, yang selanjutnya mendatangi alamat sesuai yang tercatat di Samsat dan membawa tersangka maupun barang bukti ke Polsek Kota.

Baca Juga :  Hadapi Putusan Pengadilan, Orang Tua Rita Didampingi DPRD Bertolak ke Malaysia

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa; 1 buah baju warna peach motif polkadot; 1 buah jilbab warna toska; 1 buah jilbab payet warna orien; 1 buah tas warna biru; 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega No Pol : AE 2449 SC, warna Biru.

Plaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian (Kermat)  sejumlah Rp. 388.000,-.

“Pencurian itu terungkap dari aksi pelaku yang terekam di CCTV,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota 'Punk' Mulai Diadili

Hukrim

Nyolong Pompa Air, Warga Bungkal Diamankan Polsek Sukorejo

Hukrim

Tersangka Pungli Sawoo Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Hukrim

Berkas P21, Wabup Ida Belum Ditahan

Hukrim

Gelar Judi Dadu di Siang Hari, Dua Warga Jenangan Ponorogo Dicokok Polisi

Hukrim

Hadapi Putusan Pengadilan, Orang Tua Rita Didampingi DPRD Bertolak ke Malaysia

Hukrim

Ngaku Sebagai Supriyadi Tentara PETA, Warga Jombang Tipu Ratusan Juta

Hukrim

Kasus Humas Pemkab Ponorogo, Kejari Tetapkan Dua Tersangka