KANALPONOROGO.COM : Polres Ponorogo mengamankan PG(71) warga Dukuh Demungan, Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jatim, lantaran melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal pada tanggal 15 Januari 2016 kemarin, yang saat itu korban sebut saja bunga (11) gadis dibawah umur yang mengalami keterbelakangan mental, yang merupakan tetangga korban sendiri di samping rumah yang berdekatan dengan rumah pelaku.
Pelaku yang sudah lama memendam hasrat karena tergiur kemolekan tubuh korban, tidak dapat menahan nafsunya. Hingga korban yang saat itu sedang sendiri langsung diseret pelaku di samping kamar mandi miliknya.
Akhirnya setelah berhasil melampiaskan nafsu yang terpendam lama, pelaku langsung meninggalkan korban. Mendapat perlakuan dan menjadi sasaran nafsu bejat pelaku, korban yang tidak sekolah memberitahukan perlakukan pelaku kepada orang tuanya.
Mendengar kepolosan pengakuan korban, orang tua korban pun geram dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kasubbag Humas AKP Sudarmanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan mendapat laporan dari orang tua korban, Polisi langsung mengamankan pelaku.
“dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku nekat melakukan persetubuhan kepada korban yang mengalami keterbelakangan mental, lantaran tidak mendapat jatah dari isterinya yang menderita stroke, ” kata Sudarmanto, Selasa (24/1).
Sudarmanto menambahkan akibat dari perbuatannya dan guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo.(sul)