Nipu di Toko Emas, Warga Madiun Diamankan Polres Ponorogo

redaksi 31 Jan 2017 Hukrim
Nipu di Toko Emas, Warga Madiun Diamankan Polres Ponorogo

barang bukti dan pelaku(insert) diamankan di Mapolres Ponorogo

KANALPONOROGO.COM : Petugas gabungan unit Reskrim Sambit dan anggota Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan SUP(54) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Janursari , Kelurahan Manisrejo, Taman, Madiun, Selasa (31/01/2017) sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penipuan yang terjadi di Toko Emas Candra yang berada di pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti(BB) 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisi perhiasan imitasi : 2 (dua) dompet; 4 (empat) buah cincin; 8 (delapan) buah gelang; 14 (empat belas) kalung; 5 lembar kwitansi dari toko emas, uang sebesar Rp. 151.000,-; 1 (satu) unit sepeda motor honda vario berwarna orange.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 53 KUHP tentang penipuan.

“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)