Gelar Judi Dadu, Warga Desa Gajah Digelandang ke Mapolsek Sambit

1 Februari 2017 redaksi Hukrim

barang bukti seperangkat alat judi dadu kopyok yang diamankan polisi

KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo  mengamankan DAM (52) warga Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, bandar judi dadu yang digelar di halaman rumah warga setempat, Rabu(01/02/2017) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Unit Intel Polsek Sambit, bahwa warga masyarakat Desa Gajah merasa resah dengan seringnya digelar perjudian di lingkungan mereka.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menggelar judi jenis dadu kopyok di halaman rumah milik Boirin warga setempat, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa : 1 buah tak-takan, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah beberan, 1 buah tikar, 1 set lampu – kabel untuk penerangan, 1 (satu) buah gelas minum ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau wadah mata dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, uang tunai sebesar Rp 1.246.000-.

“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi tentang seringnya digelar judi dadu kopyok di Desa Gajah. Lantas dilakukan penyelidikan dan setelah memastikan ada kegiatan perjudian, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti,”ucap Kapolsek Sambit, AKP Darmana.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(AD)