Home / Hukrim

Rabu, 1 Februari 2017 - 11:29 WIB - Editor : redaksi

Gelar Judi Dadu, Warga Desa Gajah Digelandang ke Mapolsek Sambit

barang bukti seperangkat alat judi dadu kopyok yang diamankan polisi

barang bukti seperangkat alat judi dadu kopyok yang diamankan polisi

barang bukti seperangkat alat judi dadu kopyok yang diamankan polisi

KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo  mengamankan DAM (52) warga Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, bandar judi dadu yang digelar di halaman rumah warga setempat, Rabu(01/02/2017) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Unit Intel Polsek Sambit, bahwa warga masyarakat Desa Gajah merasa resah dengan seringnya digelar perjudian di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Cabuli Gadis Dibawah Umur, Kakek di Babadan Ini Diamankan Polres Ponorogo

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menggelar judi jenis dadu kopyok di halaman rumah milik Boirin warga setempat, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa : 1 buah tak-takan, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah beberan, 1 buah tikar, 1 set lampu – kabel untuk penerangan, 1 (satu) buah gelas minum ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau wadah mata dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, uang tunai sebesar Rp 1.246.000-.

Baca Juga :  Dicecar Puluhan Pertanyaan, Wabup Ida Menangis

“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi tentang seringnya digelar judi dadu kopyok di Desa Gajah. Lantas dilakukan penyelidikan dan setelah memastikan ada kegiatan perjudian, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti,”ucap Kapolsek Sambit, AKP Darmana.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

PT DGI Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

Hukrim

Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Divonis 1,5 Tahun

Hukrim

Polsek Sambit Amankan Pelaku Illegal Loging

Hukrim

Tebang Kayu di hutan Perhutani, Warga Pulung Dicokok Polisi

Hukrim

Datangi Sidang DAK di Pengadilan Tipikor, KP-PHP Tuntut Mantan Wabup Ponorogo Ditahan

Hukrim

Gelar Judi Dadu, Lima Warga Kauman Diamankan Polisi

Hukrim

Kejari Periksa Wabup Dalam Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Kejaksaan Pegang 4 Bukti Baru Kasus DAK dari Bank Plat Merah