KANALPONOROGO.COM : Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan PHS(19) warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupayen Ponorogo, pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur, sebut saja bunga (17) warga Jalan Sumatra, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo, Jumat (03/03/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB
Petugas mengamankan pelaku dirumah kediaman orangtuanya, setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Penangkapan pelaku bermula saat pada hari Sabtu (18/02/2017) sekira pukul 16.09 WIB, pelapor mencari anaknya yang sudah satu malam sebelumnya tidak pulang ke rumah.
Setelah menemukan anaknya, orang tua korban curiga dengan adanya tanda merah di leher korban. Timbulah kecurigaan yang selanjutnya menanyai pelaku dan mengaku sudah berhubungan badan dengan anaknya layaknya suami istri.
Mendengar jika anak gadisnya telah disetubuhi tersebut, GW(orang tua korban) sempat marah-marah.
Mengetahui orang tua korban pelaku langsung melarikan diri dan kemudian GW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke PPA Sat Reskrim Polres Ponorogo.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, anggota PPA Satreskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tua korban,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(AD)