KANALPONOROGO.COM : Anggota unit Reskrim Polsek Mlarak mengamankan RZAR(18) warga Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, dan AS(27) warga Dukuh Pandewatu, Desa Tugu, Mlarak, Ponorogo.
Diamankanya dua tersangka berawal pada hari Sabtu(11/03/2017) sekira pukul 21.00 WIB petugas sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati pengendara sepeda motor yang mencurigakan di perempatan Blebakan, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Saat itu petugas menghentikan pengendara sepeda motor honda beat warna merah AE 2235 TW, yang dikendarai USA(21) warga Dukuh Bakalan, Desa Candi, Mlarak, dan dilakukan pemeriksaan didapati 6 butir pil dobel L warna putih yang disimpan dibawah jok sepeda motor.
Selanjutnya USA dibawa ke kantor Polsek Mlarak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan USA inilah mengaku jika dirinya mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari tersangka RZAR. Selang sehari kemudian Minggu 12 Maret 2017 petugas bersama dengan USA melakukan penyamaran untuk membeli barang berupa pil dobel L dan berhasil mengamankan tersangka RZAR.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 63 butir pil jenis dobel L dan uang tunai Rp.70.000,-.
Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapat informasi bahwa tersangka RZAR mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka AS. Kemudian petugas segera mendatangi rumah tersangka AS dan mengamankanya. Dari tangan AS barang bukti 55 butir pil jenis dobel L dan uang tunai Rp.100.000,-
“Saat ini para tersangka masih dalam proses pemeriksaan guna pengembangan [erkara,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)