KANALPONOROGO.COM : Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan Cun(40) warga Kelurahan/Kecamatan Mejayan, Madiun karena kedapatan membeli, menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (Shabu), Sabtu(11/03/2017).
Dari tangan Cun, petugas berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa 1 buah Handphone merk Nokia dan 1 buah Handphone merk Samsung.
Setelah dilakukan pengembangan petugas kemudian berhasil mengamankan Bam(41) warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun karena kedapatan telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, Selasa(14/03/2017).
“Keduanya diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Subokastowo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Dari tangan tersangka Bam, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam; 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,51 gram; 3 plastik klip masing-masing berisi sabu berat kotor 0,35 gram; 2 plastik klip masing-masing berat kotor 0,36 gram; 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0.29 gram; 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,34 gram; 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,37 gram; 9 plastik klip masing-masing terdapat sisa sabu; 1 buah sendok dari sedotan plastik; 1 buah cootton but; 1 buah lidi; 1 buah peniti; 1 buah bekas bungkus rokok didalamnya berisi 1 plastik klip didalamnya terdapat sabu berat kotor 1,25 gram; 1 buah Handphone merk samsung; 1 buah Handphone merk mito.
“Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan dititipkan di Rutan Ponorogo,”terang AKP Sudarmanto.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang UU Narkotika.(AD)