Embat Uang Setoran Kaos, Seorang Sales Ditangkap Polsek Mlarak
KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Mlarak mengamankan RAK(59) warga Jalan Ramawijaya, Kelurahan Surodikrama, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang, milik perusahaan konveksi sablon Hasby, Kamis(27/04/2017).
“Petugas dari Polsek Mlarak sebelumnya mendapatkan laporan dari korban, atas penggelapan yang dilakukan oleh salesma di perusahaanya. Mendapati laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Mlarak langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto kepada kanalindonesia.com.
Pelaku adalah karyawan pada konveksi kaos dan sablon UD Hasby, milik Tohir Fauzi (44) Dusun Ngeldok, Desa/Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo sebagai sales yang bertugas mencari pesanan kaos.
Tersangka dilaporkan karena diangap telah menggelapkan uang setoran pembayaran kaos terhitung mulai tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan 25 April 2017 sebesar Rp 110.436.000,-
Perbuatan pelaku diketahui, saat korban melakukan pemeriksaan keuangan di perusahaannya.
Korban menemukan kejanggalan atas laporan keuangan, yang kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Mlarak.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan, untuk proses hukum selanjutnya,”kata AKP Sudarmanto.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 lembar nota warna merah; 3 lembar nota warna putih; uang tunai Rp 500.000,-; buku catatan keuangan.(AD)