KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Ngrayun mengamankan SM(43) warga Dukuh Putuk, Desa Selur, Ngrayun karena kedapatan sedang melayani pembeli judi jenis toto gelap(togel) di warung desa setempat, Sabtu(06/05/2017).
Penangkapan pelaku bermula saat anggota unit Reskrim Polsek Ngrayun melaksanakan patroli kewilayahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik SM yang berada di Dukuh Putuk, Desa Selur, Kecamatan Ngrayun ada perjudian jenis togel.
Mendapati informasi tersebut dua anggota Polsek Ngrayun kemudian mengecek kebenaranya, dan ternyata benar adanya, dan saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhdap pekaku beserta barang bukti (BB) dan dibawa ke Polsek Ngrayun untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku catatan penjualan angka togel; 1 buah buku ramalan; 1 buah bolpoin; 2 lembar kertas berisi angka tombokan; 2 lembar kertas paito; uang tunai sebesar Rp.60.000,-
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.