Tebang Kayu di hutan Perhutani, Warga Pulung Dicokok Polisi

KANALPONOROGO.COM: Anggota Polsek Pulung, Ponorogo, Jatim mengamankan SA(36) warga Dukuh Jurugan, Ds. Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, pelaku illegal loging, Sabtu(06/05/2017).
Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan penebangan kayu hasil hutan jenis sono di kawasan hutan jati RPH Centong, petak 88E BKPH Pulung KPH Madiun tanpa dilengkapi surat yang sah dari petugas berwenang.
Penangkapan pelaku bermula Suyono sedang melaksanakan patroli gabungan dengan petugas Polhutmob Madiun mendapatkan informasi bahwa di kawasan hutan jati RPH Centong petak 88E BKPH Pulung KPH Madiun ada sekelompok orang yang sedang melakukan pencurian kayu jenis sono.
Mendapati laporan tersebut, pelapor bersama sama dengan petugas Perhutani langsung mengecek lokasi dan ternyata benar ada sekelompok orang yang sedang melakukan penebangan kayu hutan jenis sono.
Tak mau kehilangan buruan, petugas Polhutmob langsung melakukan penggrebegan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah pohon sono yang terpotong menjadi 5 bagian dengan berbagai macam ukuran beserta 3 (tiga) unit sepeda motor.
“Sebelumnya mendapatkan informasi, kemudian bersama dengan Polhutmob Madiun melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu hasil hutan di kawasan hutan jati RPH Centong bersama barang bukti,”ucap Kapolsek pulung Deny Fachrudianto.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus.(*)