KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sawoo berhasil melakukan penangkapan terhadap SRJ(40) warga Mlokolegi, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jatim pelaku penebangan kayu hutan tanpa ijin yang berwenang, Selasa(09/05/2017)
Penangkapan pelaku ilegal logging tersebut bermula saat pada hari Kamis(04/05/2017) mantri hutan dan mandor melakukan patroli dalam kawasan hutan pada saat itu di petak 116 G dan menemukan 15 Tunggak kayu jati.
Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Sawoo dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan lidik.
Dalam lidik anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo menemukan sejumlah batang kayu jati dirumah salah satu warga Dukuh Mlokolegi, Desa Temon dan setelah di cek kayu tersebut berasal dari kawasan hutan.
Setelah yakin dan benar asal usul kayu tersebut, akhirnya petugas mengamankan pemilik rumah yang mengaku memiliki sejumlah batang kayu jati tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Sawoo,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto kepada kanalponorogo.com.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.(*)