KANALPONOROGO.COM: Unit Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan RS(23) Warga Desa Ringinputih, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo pelaku peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil dobel L, Sabtu(20/05/2017) lalu.
Pelaku dianggap dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ditangkap disalah satu warung kopi yang berada disebelah barat Kantor Dinkes Jl.Trunojoyo turut Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Petugas berhasil mengamankan 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 plastik klip yang didalamnya berisi; 20 butir Dobel L yang disita dari saksi STM dan barang bukti yang disita dari tersangka RS berupa : 1 plastik klip berisi 55 butir pil Dobel L, 1 plastik klip berisi 42 butir pil Dobel L, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 50.000,-
Pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan guna pengembangan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(*)