Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumean, Warga Badegan Diamankan Polisi
KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Badegan mengamankan satu unit truk Np[pl AE 9928 SC dengan pengemudi MR(43) warga Dukuh Krajan, Desa Watu Bonang, Kecamatan Badegan karena diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Rabu(31/05/2017).
Diamankanya pelaku bermula saat sekitar pukul 01.00 WIB petugas Reskrim Polsek Badegan mendapat informasi dari warga akan ada kendaran bermuatan kayu hasil hutan, yang melintas dari arah Desa Watu Bonang, Kecamatan Badegan.
Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Badegan langsung melakukan penghadangan kendaran truck dari arah Desa Watu Bonang dan sekitar pukul 01.30 WIB, benar didapati ada kendaraan truck yang melintas dan bermutan kayu jenis sono keling tanpa dilingkapi dokumen sahnya hasil hutan.
“Saat ini sopir dan barang bukti masih dalam pemeriksaan unit reskrim Polsek Badegan,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Selanjutnya sopir dan kendaraan berikut barang bukti (BB) diamankan di Polsek Badegan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit truck Mitsubishi tahun 1985, warna kuning, Nopol AE 9928 SC, 12 batang kayu sono keling dalam berbagai berbagai ukuran panjang antara 200 cm s/d 70 Cm dengan tafsira volume 1.37 meter kubik.(*)