Edarkan Pil Dekstro, Warga Slahung Diamankan Polisi

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Slahung Ponorogo mengamankan Hen(25) warga Dukuh Budu, Desa Crabak, Slahung, Ponorogo, Jatim, pelaku peredaran obat-obataan terlarang jenis pil dekstro, Sabtu(03/2017) malam.
Penangkapan pelaku, berawal dari anggota Polsek Slahung yang sedang melakukan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada transaksi obat-obatan terlarang jenis Pil Dextro.
Tak mau kehilangan buruan, anggota Unit Reskrim Polsek Slahung langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan tersangka.
Dar tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 50 butir pil dektro berwarna kuning.
“Pelaku saat ini masih dilakukan penahanan di Mapolsek Slahung guna pemeriksaan dan pengembangan kasus,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.