KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Kota Ponorogo menangkap Mis(38) warga Jln Sultan Trenggono Dusun/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, pelaku pencurian kotak amal dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Ar-Rahmah Jalan Pacar, Kelurahan Tonatan, Ponorogo, Selasa(06/06/2017) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan pelaku bermula saat sekira pukul 01.15 WIB pelaku masuk masjid dan kemudian tidur-tiduran sambil mengamati situasi masjid.
Merasa kondisi sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merusak gembok kotak amal dan mengambil uang didalam kotak amal.
Saat menjalankan aksinya tersebut, tak disadari oleh pelaku bahwa perbuatanya diketahui oleh salah satu warga yang kemudian berteriak maling. Pelaku berhasil ditangkap yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal; uang sebesar Rp 4000; 1 unit sepeda gayuh merk phonix.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Kota,”ucap Kasubba Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(*)