Home / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2017 - 17:06 WIB - Editor : redaksi

Sidang Putusan Kasus Sabu Dengan Terdakwa Margono Ditunda

terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Ponorogo

terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Ponorogo

terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Ponorogo

KANALPONOROGO.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menunda sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa Margono (41) warga Jalan Citarum, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Madiun, Rabu (07/06/2017).

Sidang dengan agenda putusan tersebut ditunda Rabu(14/06/2017) pekan depan.

“Majelis hakim menunda putusan atas nama terdakwa Margono dalam kasus narkoba, dengan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga kuat sabu-sabu,”ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nanang Triayanto.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bondowoso

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 2 bulan.

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (1) KUHP tentang jual beli, peredaran, narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara karena barang bukti kurang 1 gram.

Sementara itu Mulhardjono, penasehat hukum terdakwa dengan ditundanya sidang ini tetap akan mengikuti, namun pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut klienya dengan kurungan penjara 6 tahun 2 bulan.

Baca Juga :  Diduga Putus Kontrak, TKI Asal Babadan Ditemukan Meninggal Gantung Diri

“Ya kita ikuti saja, tuntutan 6 tahun 2 bulan tersebut menurut saya sangat memberatkan,”ucap Mulhardjono kepada kanalponorogo.com.

Diketahui, awal mula ditangkapnya terdakwa Margono bermula dari ditangkapnya Bambang Budiono dan Sigid Priyambodo. Dari pemeriksaan terdakwa Bambang Budiono ditemukan pesan singkat di handphone miliknya, jika ia memesan barang haram berupa sebuk putih yang setelah dilakukan uji laboraturium mengandung zat adiktif metamfetamin kepada terdakwa Margono.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Hukrim

Dua Blandong Kayu Diciduk

Hukrim

Polisi Amankan Penambang Galian C Ilegal

Hukrim

Operasi Camer Semeru 2016, Polres Ponorogo Ungkap Ratusan Tindak Kejahatan

Hukrim

33 Narapidana Lapas Kelas IIA Sidoarjo Dipindah ke Rutan Ponorogo

Hukrim

Besok Tiga Terdakwa DAK Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus DAK Kembalikan Kerugian Negara

Hukrim

Diparkir di Teras, Motor Vario Milik Warga Sooko Raib Digondol Maling